KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agat penyaluran bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemi selama PPKM Darurat harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, jika hal ini penting agar kasus dugaan suap pengadaan bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Barubara dan sejumlah pejabat Kementerian Sosiaos lainnya tidak terulang kembali
Oleh sebab itu, Ipi mengingatkan agar seluruh pihak untuk tidak mengambil keuntungan pribadi terkait penyaluran bansos seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
“KPK tentu berharap kebijakan pemerintah untuk kembali menyalurkan bansos COVID-19 tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Dengan demikian dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan,” ujar Ipi Maryati, ditulis, Sabtu, (3/7/2021).
Ipi mengungkapkan, jika mekanisme penyaluran bansos tunai memiliki risiko lebih rendah dibandingkan berbentuk barang.
Dalam kajianya, kata Ipi, KPK menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data.
“Kementerian Sosial telah melakukan sejumlah langkah perbaikan data penerima bantuan menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan kajian KPK dan implementasi rencana aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). Sehingga, kualitas data diharapkan sudah semakin baik,” beber Ipi.
Ipi menerangkan, pemutakhiran data juga melibatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya, sehingga koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan perlu terus dibangun.
“Harapannya, bansos dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan. Terpenting bansos harus akuntabel dari aspek tata laksananya,” pungkas Ipi.
Laporan: Sulistyawan