KedaiPena.Com- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengungkapkan, jika Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) memiliki empat jalur antara lain domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. SPMB ini sendiri merupakan pengganti dari sistem zonasi yang diterapkan di periode sebelumnya.
Abdul Mu’ti menerangkan, untuk jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).
Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.
Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
“Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut. Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu 1) jalur domisili minimal 70%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur mutasi maksimal 5%; dan tidak ada jalur prestasi,” tegas dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat,(31/1/2025).
Lebih lanjut, ia menerangkan, untuk kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu jalur domisili dari 50% menjadi minimal 40%. Sementara itu, jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%.
“Sedangkan jalur mutasi maksimal 5%; dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%,” tegas dia.
Pada jenjang SMA, tegas dia, kuota penerimaan jalur domisili dari minimal 50% m minimal 30%. Sedangkan, jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%.
“Jalur mutasi maksimal 5% dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%. Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata dia.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menyampaikan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta non diskriminatif.
“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat.
Sebagai informasi, forum konsultasi publik ini melibatkan perwakilan kementerian/Lembaga; unsur Kemendikdasmen; Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota; pemangku kepentingan pendidikan termasuk lembaga penyelenggara pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, kepala sekolah; dan sebagainya.
Laporan: Muhammad Rafik