KedaiPena.Com- Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menegaskan, penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian.
Ia menegaskan, proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
“Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020,” kata Hanung saat merespon temuan Bupati Boltim Sehan Salim terkait proses distribusi bantuan pusat untuk UMKM Rp 2,4 juta yang bunganya hingga 100 persen lebih, Sabtu, (26/12/2020).
Berdasarkan PermenKopUKM tersebut, kata dia, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul yang telah ditentukan.
Antar lain dengan bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK, serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
“Khusus jumlah penerima BPUM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tercatat sebanyak 3.205 usaha mikro dengan total nilai bantuan Rp7.692.000.000,” tutur dia.
Ia menjelaskan, rincian penerima BPUM berdasarkan lembaga pengusul sebagai berikut Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 420 usaha mikro, Koperasi sebanyak 42 usaha mikro, Perbankan dan Lembaga Pembiayaan sebanyak 449 usaha mikro
“Dan BUMN/BLU sebanyak 2.294 usaha mikro,” tegas dia.
Ia mengakui, satu lembaga pengusul dalam penyaluran di Boltim adalah PT Esta Dana Ventura.
“Berdasarkan data, PT Esta Dana Ventura merupakan Lembaga Pembiayaan/Lembaga Keuangan Non Bank dan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha,” tutur dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul BPUM sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Hanung, lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif.
“Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, nomor telepon,” jelas Hanung.
KemenKopUKM sendiri, lanjut Hanung, hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.
“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh KemenKopUKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” papar Hanung.
Calon penerima yang lolos kemudian diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro.
Hanung menambahkan, lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI, dan BNI Syariah, akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan.
Hanung memastikan, penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.
“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tatakelola pelaksanaan yang benar,” tegas Hanung.
Hanung menekankan, bahwa semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data, dan verifikasi calon penerima bantuan, dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.
“Dana Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta per usaha mikro, langsung diterima yang bersangkutan melalui rekening masing-masing. Dan itu tanpa potongan sepeser pun,” tutur Hanung.
Terkait evaluasi ini, KemenKopUKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi.
“Dari survei sementara dari TNP2K menyatakan penggunaan dana Banpres Produktif, yaitu 88,5% digunakan untuk pembelian bahan baku, dan 23,4% digunakan untuk pembelian alat produksi,” kata Hanung.
Sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro saat ini telah mencapai realisasi 100 persen, dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun. Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19.
“KemenKopUKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya, bekerja cermat, transparan, dan hati-hati, tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini,” pungkas Hanung.
Sebelumnya, dalam sebuah video viral, Bupati Boltim Sehan Salim menyambangi 125 orang warga yang tengah berkumpul dan menjelaskan bahwa mereka datang untuk menerima bantuan dari presiden. Sehan Salim juga lantas bertanya tentang alasan dan mekanisme lembaga keuangan tersebut menjadi pengusul bantuan.
Sementara untuk mekanisme pinjamanya, Sehan Salim mengaku telah mendapat gambaran dari para nasabah tersebut.
Kepada Sehan, mereka mencontohkan, jika pinjam uang Rp 3,4 juta, maka yang diterima adalah Rp 2,7 juta. Sementara Rp 700 ribu menjadi simpanan. Setelah itu, lembaga keuangan itu membantu untuk mengurus bantuan Presiden yang berjumlah Rp 2,4 juta.
Sementara untuk kewajiban nasabah pada lembaga keuangan adalah melakukan pengembalian uang Rp 2,7 juta yang dipinjam dari total Rp 3,4 juta. Atau dana yang ditarik setelah dipotong Rp 700 ribu sebagai simpanan.
Laporan: Muhammad Hafidh