KedaiPena.Com – Prajurit TNI AU berinisial BDS ditahan usai membuat video bernyanyi untuk menyambut kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Kepala Dinas Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) Fajar mengatakan, selain ditahan di Polisi Militer TNI AU (Pomau) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut atas video menyanyi yang kemudian viral.
“Sekarang diadakan penyidikan, ada beberapa pertanyaan oleh POM sama intel, begitu, ya,” kata Fajar saat dihubungi awak media, Kamis (12/11/2020).
Dia mengatakan, penahanan ialah prosedur normal ketika terdapat prajurit TNI diduga melanggar aturan. Dalam kasus Serka BDS, dugaan pelanggaran berkaitan dengan sifat tidak profesional.
Menurut Fajar, Serka BDS diduga kuat berpihak ke satu golongan dan berpolitik praktis, saat membuat video bernyanyi untuk menyambut Habib Rizieq. Tindakan berpihak tentu tidak boleh, karena prajurit TNI wajib bersikap netral.
“Aturannya kan tidak boleh berpihak pada satu golongan, tidak boleh berpolitik praktis, nah, itu aturannya. Jadi indikasinya bukan melanggar media sosial, bukan. Melanggar perintah panglima, pimpinan. Siapa pimpinan kami. Panglima sama kepala staf,” ujar dia.
Dia menegaskan, setiap prajurit TNI tidak dilarang menggunakan media sosial. Namun, penggunaan media sosial tidak boleh menunjukkan keberpihakan prajurit ke kelompok tertentu.
“Jadi TNI itu boleh bermedia sosial. Banyak juga, kan, medsos (media sosial) saya juga bermedsos. Namun, ada aturan apa yang tidak boleh di-upload itu ada aturannya. Apa saja yang boleh,” beber Fajar.
Sebelumnya viral di media sosial video bernyayi Serka BDS yang memakai pakaian dinas lapangan (PDL) TNI. Dalam video berdurasi 24 detik itu, Serka BDS bersenandung dengan kalimat penyambutan kepada Habib Rizieq.
“Marhaban pemimpin FPI, Allah. Allah. Disambut prajurit TNI, Allah. Allah. Marhaban ahlan wa sahlan, marhaban Habib Rizieq Shihab. Takbir, Allahuakbar!” demikian syair lagu yang dinyanyikan Serka BDS.
Laporan: Sulistyawan