KedaiPena. Com – Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 atau yang lebih dikenal dengan Perppu Corona diuji materi atau Judicial Review (JR) oleh berbagai organisasi masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana JR Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan penanganan Pandemi Covid-19 bahkan sudah digelar oleh MK pada Selasa, (28/4/2020).
Sebenarnya bagaimana mekanisme untuk pengesahan Perppu yang menuai banyak polemik ini sebelum diterapkan?
Pakar Hukum Ibnu Sina menjelaskan bahwa perppu sedianya harus diuji konstitusionalitasnya oleh DPR terlebih dahulu pada masa sidang berikutnya sebelum diterapkan.
“Perppu sifatnya hukum dalam keadaan darurat. Sehingga apabila tidak mendapatkan pengesahan (menjadi UU) maka perppu batal,” kata Ibnu Sina saat berbincang-bincang, (3/5/2020).
Ibnu Sina melanjutkan hal tersebut juga telah mengacu kepada pasal 22, Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 22 UUD 45 sendiri pada ayat (1) berisi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Sedangkan pada ayat (2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
Dan ayat (3) jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut. Perppu sendiri memiliki batas maksimal waktu sebelum diterapkan.
“DPR harus membahas pada persidangan berikutnya sesuai pasal 22 UUD 1945 (ayat 2). Apabila tidak di uji di DPR maka akan terus menjadi perppu yaitu hukum dalam keadaan darurat,” ungkap Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini.
DPR Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Perppu Corona
Badan Anggaran (Banggar) DPR sendiri telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Meski demikian putusan pengesahan Perppu tersebut untuk menjadi Undang-Undang masih menanti keputusan rapat paripurna.
Anggota DPR Fraksi Demokrat mengungkapkan bahwa keputusan pengesahan dan penyetujuan perppu tersebut akan dilakukan selepas keputusan MK.
“Saya pikir betul menunggu keputusan MK,” ungkap Sartono.
Sartono yakin keputusan JR terkait perppu Corona tersebut tidak akan lama lantaran perppu memiliki batas waktu maksimal.
“MK akan memprioritaskan Perpu no 1 Tahun 2020 secara maraton dan segera memutuskan mengingat perppu kan ada masanya,” tandas Sartono.
Laporan: Muhammad Lutfi