KedaiPena.Com – Masyarakat Indonesia diminta menghadapi dinamika Undang- Undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan kepala dingin.
Masyarakat sebaiknya juga menikmati terlebih dahulu aturan dalam UU yang ditolak oleh serikat pekerja ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam awancara khusus yang dirilis DPP Gerindra, Senin, (12/10/2020).
Prabowo mengatakan, apabila pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini ternyata terbukti bermasalah, masyarakat dapat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau UU ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawalah ke judicial review ke MK. Sudah berkali-kali kok dalam sejarah terjadi. Jadi marilah kita berpikir dengan tenang, dengan sehat, dengan kekeluargaan,” sambungnya,” kata Prabowo ditulis, Selasa, (13/10/2020).
Prabowo juga menjabarkan dari 11 klaster tersebut bertujuan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Tanpa pertumbuhan tidak mungkin ada perbaikan kehidupan ekonomi, dan dengan demikian kehidupan buruh akan tambah parah. Jadi memang kita paham, saya paham kesulitan buruh,” tandas Prabowo.
Laporan: Muhammad Hafidh