KedaiPena.Com – Sejumlah masyarakat merespon kebijakan pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengharuskan adanya Surat Izin Keluar Masuk atau (SIKM) selama masa arus balik mudik di tengah pandemi Corona.
Respon yang datang dari masyarakat beragam atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor Nomor 47 tahun 2020 tentang PSBB. Ada yang mengapresiasi, ada pula yang tetap nekat.
Misalnya, DD (23) salah satu pemudik asal Karawang, Jawa Barat mengapresiasi kebijakan yang diterapkan oleh pemprov guna minimalisir penyebaran wabah Covid-19 di Ibu Kota DKI Jakarta.
“Bagus untuk menamilisir penyebaran pandemi Covid-19,” ujar mahasiswa S2 salah satu universitas swasta di Jakarta ini, Sabtu (30/5/2020).
DD yang sedianya banyak beraktivitas di Ibu Kota, Jakarta, sudah balik kampung halaman sejak awal penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Meski kini sudah ada aturan yang memperbolehkan untuk masuk ke Jakarta, namun DD masih enggan untuk kembali ke Jakarta.
“Mending tunggu sampai selesai total Covid-19 ini. Soalnya berbahaya virus ini kasihan keluarga kalau sudah sampai Jakarta terus tiba-tiba harus balik ke Karawang malah bawa virus,” papar DD.
DD berharap agar pemerintah pusat dapat bersinergi dengan daerah agar persoalan Corona ini dapat selesai. DD meminta agar pemerintah dapat tegas dan tidak plin-plan dalam menerapkan kebijakan.
“Harus tegas. Agar cepat selesai, ” tandas DD.
Berbeda dengan DD, pemudik asal Jawa Tengah, AD (30) mengaku akan tetap kembali ke Jakarta satu minggu setelah Lebaran. Namun demikian, ia akan tetap berusaha untuk membuat SIKM untuk bisa kembali ke Ibu Kota.
”Sudah tahulah syarat itu,” kata AD terpisah.
AD mengaku akan tetap kembali ke Jakarta seminggu pasca Idul Fitri. Pasalnya, pihak perusahaan tempat ia bekerja sudah memberikan teguran dan meminta untuk segera kembali ke Jakarta.
AD sendiri bekerja sebagai jurnalis di salah satu perusahaan media di Jakarta.
“Sudah ditegur, harus balik seminggu setelah Lebaran,” ujarnya.
Untuk kembali ke Jakarta AD akan ikut “nebeng” dengan temannya lewat jalur tikus. Ia tidak khawatir jika ditahan oleh petugas karena tidak membawa SIKM.
Jika ditahan oleh petugas, AD nekat putar balik mencari jalan lain agar tidak diketahui oleh petugas.
“Pokoknya harus balik Jakarta. Banyak jalan menuju Roma,” pungkas AD.
Ditetapkan Hingga Status Bencana Darurat Nasional Selesai
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM.
Setelah tanggal 7 Juni, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek
Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk SIKM sendiri akan diterapkan hingga penetapan wabah virus Corona sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.
Hal ini mengklarifikasi kabar bahwa pemeriksaan SIKM untuk masuk ke wilayah Jabodetabek berakhir pada 7 Juni 2020.
Laporan: Muhammad Hafidh