KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menggali setiap informasi yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi terkait dengan skandal korupsi bansos covid-19.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait dengan laporan investigasi Majalah Tempo yang menyebut putra sulung presiden Jokowi Gibran Rakabuming merekomendasikan PT Sritex untuk pengadaan kantong sembako bansos.
“Kami memastikan bahwa setiap informasi itu akan digali dan dikonfirmasi kepada para saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik KPK tersebut,” kata Ali Fikri kepada awak media, Senin, (21/12/2020).
Ali Fikri menjelaskan, saat ini proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Sosial masih terus berlangsung.
Penyidik KPK, kata Ali Fikri, masih akan melengkapi bukti, data, dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
“Namun demikian terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini, karena semua akan terbuka pada waktunya nanti pada proses persidangan yang terbuka untuk umum dan semua masyarakat bisa mengikuti bagaimana rangkaian peristiwa dan proses di dalam persidangan tersebut,” tandas Ali Fikri.
Sebelumnya, dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi terbaru membuat masyarakat terpengarah. Pasalnya, dalam laporan berjudul ‘Upeti Bansos untuk Tim Banteng’ muncul nama putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Disebutkan dalam laporan tersebut, Gibran memberikan rekomendasi pengadaan kantong bantuan sosial diberikan untuk PT Sritex. Padahal, sebelumnya, direncanakan pengadaan kantong bansos tersebut untuk pelaku UMKM.
Gibran, dalam laporan itu, diistilahkan sebagai ‘anak pak lurah’. Pak Lurah, menurut Tempo, mengacu kepada presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam laporan tersebut, Tempo mengungkap dugaan dana korupsi bantuan sosial Juliari Batubara mengalir untuk kepentingan partai politik, dalam hal ini PDI Perjuangan (PDIP).