KedaiPena.Com- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tak menutup kemungkinan bakal memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi sebagi saksi kasus korupsi ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Ia mengatakan, pemanggilan saksi untuk diperiksa tergantung dari hasil perkembangan penyidikan.
“Kita lihat hasilnya lah, ini kan berkembang terus nih. siapa di penyidikan akan kita panggil,” ujar dia kepada wartawan, Rabu,(20/4/2022).
Ia melanjutkan, jika Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain. Pasalnya, kata dia, dalam periode terjadinya dugaan korupsi tersebut terdapat 88 perusahaan yang juga melakukan ekspor CPO.
“88 itu yang kita cek, bener ga ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. kalo dia engga, ya bisa tersangka lah dia,” tandas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin ST mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).
Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Burhanuddin menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
Untuk tersangka IWW sebagai pejabat di Kemendag, disampaikan Burhanuddin menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.
Laporan: Sulistyawan