KedaiPena.Com- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, terkait dengan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar terdakwa tidak mendadak menggunakan atribut keagamaan saat akan menjalani sidang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketut begitu ia disapa merespons polemik terkait imbauan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait dengan penggunaan atribut tertentu di persidangan.
“Penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan diatur dalam tata cara persidangan masing-masing Pengadilan Negeri setempat,” ujar Ketut, Jumat,(20/5/2022).
Ketut pun menerangkan, terkait himbauan Jaksa Agung soal penggunaan pakaian dengan atribut keagaaman tertentu hanya bersifat penertiban internal Kejaksaan.
“Sehingga petugas tahanan dan jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian yang sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan,” jelas dia.
Ketut memastikan, jika sampai saat ini Kejaksaan Agung atau Kejagung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai larangan terdakwa untuk menggunakan atribut keagamaan.
“Dengan penjelasan ini, diharapkan agar tidak lagi menjadi polemik terkait dengan penggunaan pakaian terdakwa di persidangan,” pungkas Ketut.
Laporan: Hera Irawan