KedaiPena.Com – Eks pimpinan KPK Haryono Umar memberikan pandanganya terhadap kasus suap bansos corona atau covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka.
Haryono begitu ia disapa menyoroti soal hukuman mati yang akan menimpa Mensos karena terlibat dalam korupsi dana bencana seperti saat ini.
“Kalau itu murni uang suap, maka tidak bisa kena hukuman mati,” kata Haryono kepada KedaiPena.Com, Senin, (7/12/2020).
Hukuman mati, lanjut Haryono, akan bisa diterapkan oleh Mensos Juliari jika uang tersebut diambil dari dana bansos langsung.
“Kalau uang itu diambil dari dana bansos, bisa dipertimbangkan tuh. Kan ini bencana nasional bahkan pandemi,” tegas Haryono.
Haryono menuturkan, ada tiga modus yang kerap diterapkan dalam kasus bansos ini. Pertama, dipotong secara langsung dari anggaran.
Kedua, lanjut Haryono, adalah Kickback yang dimaksudkan dalam surat tersebut berkaitan dengan pembayaran balik dari penyedia.
Pembayaran balik tersebut merupakan bagian dari jumlah kontrak yang diterima penyedia.
“Ketiga suap seperti menteri (mensos Juliari) ini,” tandas Haryono.
Sebelumnya, KPK memastikan akan terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Ketua KPK Firli Bahuri bahkan memberikan sinyal lembaganya akan mengusut adanya dugaan korupsi di pos-pos perlindungan sosial lainnya, selain bansos untuk wilayah Jabodetabek.
“Kita tidak mengatakan terbatas dalam bansos saja tapi-tiap tindak pidana korupsi tentu tidak akan lepas dari pekerjaan KPK. Jadi kita sangat tegas apapun bentuknya selama itu tindak pidana korupsi itu akan dilakukan tindakan lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan),” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
Tak tertutup kemungkinan, dari pengembangan yang dilakukan KPK terdapat pihak lain yang dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Pemerintah diketahui telah menganggarkan Rp 695 triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menghadapi pandemi COVID-19. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 203,9 triliun diperuntukkan untuk perlindungan sosial.
Prrlindungan sosial itu terdiri dari program keluarga harapan sebesar Rp 37,4 triliun; program kartu sembako sebesar Rp 43,6 triliun; bansos sembako Jabodetabek sebesar Rp 6,8 triliun; bansos tunai non-Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun; kartu prakerja sebesar Rp 20 triliun; diskon listrik Rp 6,9 triliun; cadangan pangan Rp 25 triliun; serta BLT dana desa Rp 31,8 triliun.
Laporan: Muhammad Hafidh