KedaiPena.Com- Ekonom Ferry Latuhihin mengamini program golden visa yang bertujuan memberikan izin tinggal bagi WNA dalam waktu 5-10 tahun dengan syarat berinvestasi di Indonesia akan dapat menjadi daya tarik bagi investor.
Menurut Ferry, begitu ia disapa golden visa yang baru diluncurkan dapat menjadi rangkaian dari program pemerintah untuk menarik investor dari luar negeri.
“Untuk menarik investasi itu syarat-syaratnya birokrasi yang effisien. Tidak berbelit-berbelit mengurus izin. Lalu tidak tabrakan regulasi-regulasinya,” kata Ferry, Jumat,(26/7/2024).
Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 ini menambahkan syarat untuk menarik investor lainya ialah adanya insentif.
Ferry memapaparkan, bahwa pemberian insentif tersebut antara lain bisa dimulai dari pajak hingga fleksibilitas gaji karyawan.
“Misalnya insentif pajak, insentif penyediaan lahan, insentif flexibilitas gaji karyawan dan lain-lain,” pungkasnya.
Diketahui, golden visa adalah layanan yang memberikan izin tinggal bagi WNA dalam waktu 5-10 tahun, dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang ditentukan.
Program golden visa diluncurkan untuk mempermudah proses izin tinggal bagi investor dan talenta global yang ingin berkontribusi di Indonesia.
Kebijakan penerapan golden visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Mengacu aturan tersebut, golden visa diberikan kepada WNA yang berinvestasi dengan melakukan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua (second home).
Laporan: Hafid