KedaiPena.Com – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyarankan, agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat berdikusi dan duduk bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait rekomendasi take profit atau cut loss pada sejumlah saham yang dimiliki jaminan penyelenggara sosial tersebu.
BPK sebelumnya menemukan sejumlah masalah dalam investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada reksa dana dan saham. Oleh sebab itu, BPJS Jamsostek diminta mempertimbangkan melakukan take profit atau cut loss pada saham enam perusahaan.
Enam perusahaan itu antara lain PT Salim Invomas Pratama Tbk. (SIMP), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI), PT PP London Sumatera Indonesia Tbk. (LSIP), PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG).
“Itu kan perlu pendalaman, kalau perlu saya kira saya menyarankan diskusi duduk bersama antara BPK dengan manajemen BPJS ketenagakerjaan apa untung ruginya kalau diambil atau dijual sekarang, kalau dijual sekarang pasti otomatis rugi triliunan dana tenaga kerja kita, dana yang diinvestasi,” kata Rahmad saat berbincang dengan KedaiPena.Com, ditulis, Minggu, (27/6/2021).
Rahmad menambahkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga harus menghormati keputusan BPK dalam hal rekomendas. Menurut Rahmad, hal itu dalam rangka bentuk memberikan perlindungan kepada aset aset negara.
“Tetapi apakah mungkin setiap investasi BPJS ketenagakerjaan itu rugi justru narik saya tidak tahu hanya investasi di tenaga kerja banyak sekali sahamnya. Padahal investasi itu kan jangka panjang tidak aksi jangka pendek untuk sekarang beli besok dijual itu kan tidak jadi aksi jangka panjang,” papar Rahmad.
Legislator PDIP ini menekankan, pentingnya penyelesaian melalui diskusi antara BPK dengan manejemen BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini, kata dia, lantaran agar dana pekerja yang terhimpun di BPJS Ketenagakerjaan dapat terlindungi.
“Sehingga dana para pekerja masih bisa terlindungi. Meskipun sesuatu hal wajar saja ini aksi korporasi, aksi manajemen aksi yang di amanahkan UU juga untuk menginvestasikan nah kemudian ada resiko kerugian itu hal yang bisa di trima dari sisi bisnis,” tandas Rahmad.
Laporan: Muhammad Lutfi