KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI angkat bicara soal rencana Kementerian Kesehatan atau Kemenkes yang mengatur regulasi terkait riset tanaman ganja sebagai pengobatan atau medis. DPR menilai aturan untuk riset ganja sebagai pengobatan dan medis merupakan hal yang sah.
“Saya kira sah-sah saja sebagaimana sebuah ranah penelitian ranah keilmuan tidak ada masalah diberikan payung hukum untuk hasil penelitian,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo kepada awak media, Senin,(4/7/2022).
Rahmad menuturkan, aturan riset ganja sebagai pengobatan atau medis tidak bisa serta merta masih harus melalui proses yang sangat jauh.
“Untuk ranah penelitian perlu dibutuhkan payung hukum dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan seperti yang disampaikan oleh pak Menkes,” beber Rahmad.
Rahmad melanjutkan, proses tersebut melalui penelitian yang melibatkan para medis, kedokteran hingga pihak farmasi.
Bahkan, kata Rahmad, dalam proses penelitiannya juga harus melibatkan pihak-pihak seperti, psikolog, psikiater hingga sosialog.
“Dunia psikologi, psikiater kemudian sosiologi itu juga kita harus siapkan dengan baik kita buka ranah untuk kalau nantinya diberikan izin penelitian ada payung hukum tentu pemerintah Parlemen akan mendapatkan informasi,” jelas Rahmad.
Politikus PDIP ini menambahkan, ketika hasil penelitian tersebut memiliki manfaat baru dapat kemudian didiskusikan agar penggunaan ganja sebagai medis atau pengobatan.
“Ketika hasil ranah penelitian benar-benar ada manfaatnya kemudian manfaatnya lebih besar daripada mudhorotnya ya saya kira pantas untuk didiskusikan,” tandas Rahmad.
Sebelumnya, Kemenkes memberikan lampu hijau perihal penggunaan tumbuhan ganja sebagai pengobatan untuk untuk medis. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikabarkan tengah mengatur regulasi terkait riset tanaman tersebut.
“Sama seperti tumbuh-tumbuhan yang lain. Kalau selama itu dipakai untuk kebutuhan medis, itu kita izinkan. Tapi, bukan untuk dikonsumsi, melainkan dipakai untuk penelitian. Dan sebentar lagi akan keluar (regulasi),” ujar Menkes.
Laporan: Muhammad Hafidh