KedaiPena.Com- Tindakan korban begal bernama Murtede alias Amaq di Lombok Tengah yang menewaskan 2 pelaku demi pembelaan dirinya atas penggeroyokan tidak pantas dilabeli status tersangka. Pasalnya, perbuatan atau keadaan korban bukanlah sebagai pelaku tindak pidana.
“Penyidik dalam kasus ini kurang teliti dalam mempetakan dan mencari termasuk mengumpulkan bukti. Kalau penyidik teliti dan cermat semestinya membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini sehingga tidak menimbulkan dialektika publik seperti saat ini,” ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada wartawan, Sabtu,(16/4/2022).
Azmi menjelaskan, mengacu Pasal 49 Undang-Undang (UU) KUHP disebutkan jika orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindarinya atas sebuah keadaan yang terpaksa.
“Sehingga berdasarkan perintah pasal ini dan fakta yang ada, maka perbuatan ini semestinya oleh penyidik sejak awal menjadi pengecualian dan harus dihentikan demi hukum karena tindakannya ini tidak dapat dihukum bukan pula melabeli status tersangka,”jelas Azmi.
Azmi menerangkan, adapunpayung hukum yang dapat digunakan penyidik Pasal 7 huruf i KUHAP dan Pasal 109 KUHAP yang memberikan kewenangan pada penyidik untuk menghentikan penyidikan.
“Jadi tidak perlu perkara dengan karakteristik seperti ini, bagi korban begal yang membela diri ditahan apalagi sampai tahap pengadilan, ini tidak efektif , apalagi bukti dan fakta ini secara umum dapat dibayangkan dan sudah diketahui penyidik, bahwa ini adalah daya paksa absolut mengingat ia tidak dapat berbuat lain, dan ini sudah tergambar pada posisi kasus dan hasil pemeriksaan polisi yang telah clear, bahwa ia adalah korban begal dan demi membela diri,” papar Azmi.
Selanjutnya, kata Azmi, bagi begal yang sudah terbiasa melakukan pencurian dengan cara cara kekerasan sampai para begal pun sudah tahu risiko maksimalnya jika ketahuan atau ada perlawanan akan membunuh atau terbunuh, apalagi begal yang mabuk dan sudah menyiapkan senjata tajam.
“Sangat relevan yang dilakukan Murtede sebagai membela diri, kehormatan atas badan atau barangnya,” pungkas Azmi.
Sebelumnya, Pria bernama Murtede alias Amaq Sinta (34) ditetapkan sebagai tersangka perbuatan menghilangkan nyawa orang lain. Dua orang yang dibunuh Amaq merupakan pelaku begal yang menghadangnya.
Amaq dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motor di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya di Lombok Timur pada Minggu malam (10/4).
Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata mengatakan pengakuan dua rekan korban yang saat itu melihat langsung kejadian itu, tersangka melakukan perlawanan ketika hendak dibegal oleh korban.
Laporan: Muhammad Lutfi