KedaiPena.Com – Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Poempida Hidayatullah angkat bicara soal rencana untuk bantuan langsung tunai atau bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, pekerja yang mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji Rp 2,4 juta adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Data pekerja atau calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut adalah yang diterima Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Rencana baru untuk pekerja informal ini baru rencana. Kalau namanya rencana harus didukung oleh sarana dan prasrana. Yang paling penting dana nya ada apa tidak di tahun 2021,” kata Poempida dalam editorial talk yang diselenggarakan oleh KedaiPena. Com, ditulis, Jumat, (25/9/2020).
Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra) ini menilai, jika pada akhirnya pemerintah akan memberikan BSU kepada pekerja informal maka akan dilakukan setelah April 2020.
“Kalau memang dananya ada di 2021 bergantung di APBN 2021. Dan kemungkinan baru akan berjalan pasca april 2021. Nanti dalam perjalanya dari bulan ini sampai april 2021 pasti akan ada update,” tegas Poempida.
Meski demikian, lanjut Poempida, BPJS Ketenagakerjaan hanya akan bisa memberikan dua juta data pekerja informal atau BPU.
“Kalau dari data kita hanya ada dua juta (pekerja informal/BPU),” papar Poempida.
Saat ditanya apakah BPJS ketenagakerjaan tak khawatir jika data dari BPU dan PU akan tercampur ketika memberikan subsidi, Poempida mengaku yakin, hal tersebut tidak akan terjadi.
“Kalau dari data BPJS Ketenagakerjaan tidak mungkin overlaping karena data PU dan BPU berbeda,” tandas Poempida.
Laporan: Muhammad Lutfi