KedaiPena.Com- Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi memberikan pandanganya terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang salam lintas agama. Menurut Ashabul, fatwa tersebut bertujuan agar tidak adanya campur aduk ajaran agama lain dalam sebuah kegiatan.
“Fatwa ini ingin menjaga umat agar tidak mencampur adukkan ajaran agama dengan ajaran agama yang lain,” kata Ashabul dalam perbincangan dengan Kedai Pena, Minggu,(2/6/2024).
Ashabul menjelaskan, fatwa MUI tidak perlu diterapkan apabila dalam kegiatan satu umat beragama. Menurut Ashabul, jika kegiatan tersebut hanya dihadiri umat islam maka cukup penyampaian salam sebagai orang Islam.
“Dalam sebuah kegiatan internal umat yang hanya dihadiri oleh umat Islam, maka penyampaian salamnya cukup salam sebagai orang Islam,” papar Ashabul.
Namun, lanjut Ashabul, apabila kegiatan tersebut bersifat eksternal yang dihadiri berbagai kalangan umat beragama maka sebaiknya dalam mengikuti salam seperti fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.
“Namun, kata dia, jika kegiatannya bersifat eksternal yang dihadiri oleh berbagai kalangan umat beragama,” jelas Ashbul.
Dengan demikian, Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan ini mengaku, tidak mempermasalahkan apabila salam agama lain digunakan. Ashabul menyarankan, adanya salam yang bersifat nasional seperti Pancasila atau moderasi.
“Maka tidak ada masalah bagi saya untuk menyampaikan salam agama lain bahkan salam yang bersifat nasional seperti salam Pancasila dan salam moderasi,” jelas Ashabul.
Ashabul pun yakin bahwa MUI yang memiliki Komisi Fatwa pasti memiliki dalil dan berbagai aspeknya sehingga mengeluarkan fatwa tentang salam lintas agama tersebut.
Ashabul menerangkan, bahwa fatwa merupakan produk hukum dari sekelompok umat yakni MUI dalam menjawab satu masalah yang ditanyakan kepada lembaga tersebut.
“Kekuatannya tidak mengikat secara mutlak, ia hanya mengikat pihak yang bertanya dan pihak yang memberikan fatwa. Fatwa hanya menjadi salah satu petunjuk kepada berkenaan dengan sebuah masalah,” pungkas Ashabul.
Laporan: Tim Kedai Pena