KedaiPena.Com – Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual DPR RI Willy Aditya berharap, agar RUU TPKS dapat diputuskan saat rapat paripurna penutupan masa sidang.
Baleg DPR sendiri memutuskan untuk mengsahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, keputusan itu akan dibawa ke rapat paripurna penutupan masa sidang.
“Kita sudah komunikasi sama pimpinan semoga bisa diketok di paripurna penutupan,” kata Willy begitu ia disapa kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (8/12/2021).
Willy berharap, agar dengan kehadiran UU ini nantinya akan memberikan perlindungan kepada korban, keluarga korban, dan saksi dengan bentuk yang paling konkrit.
“Adalah hukum acaranya sendiri dengan saksi korban artinya korban bisa langsung menjadi saksi,” tegas Willy.
Sedangkan yang kedua, kata Willy, ialah bagaimana dengan hadirinya UU tersebut akan memiliki perlindungan dan pencegahan.
“Pencegahan ada bab khusus sendiri,” tegas Willy.
Politikus NasDem ini juga meyakini, jika UU TPKS ini akan memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum.
“Untuk menindak segala jenis-jenis kekerasan seksual,” tandas Willy.
Laporan: Muhammad Hafidh