KedaiPena.Com- Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai usulan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada badan usaha perguruan tinggi di dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) perlu mempertimbangkan banyak hal.
Hetifah begitu ia disapa mengungkapkan, hal pertama yang harus dipertimbangkan terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada badan usaha perguruan tinggi ialah potensi manfaat.
“Jika dikelola dengan baik, keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor tambang dapat meningkatkan riset, inovasi teknologi, serta pengembangan sumber daya manusia dalam bidang pertambangan dan lingkungan,” kata Hetifah di Jakarta, Minggu,(26/1/2025).
Hetifah menjelaskan, tambang yang dikelola perguruan tinggi dapat menjadi sumber pendanaan alternatif bagi perguruan tinggi dan mengurangi ketergantungan pada dana pemerintah. Hetifah meyakini, hal tersebut juga bakal meningkatkan kualitas pendidikan.
“Dengan adanya keterlibatan akademisi, pengelolaan tambang diharapkan bisa lebih memperhatikan aspek keberlanjutan, sosial, dan lingkungan,” ungkap dia.
Meski demikian, Hetifah mengakui, terdapat sejumlah tantangan dan resiko yang akan dihadapi perguruan tinggi bilamana pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) terealisasi.
Hetifah membeberkan, perguruan tinggi harus dapat fokus kepada pendidikan dan riset bukan aktivitas bisnisnya.
“Perguruan tinggi seharusnya fokus pada pendidikan dan riset, bukan pada aktivitas bisnis. Jika tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat, dikhawatirkan kampus justru lebih mengutamakan kepentingan ekonomi daripada akademik,” jelas Hetifah.
Lebih lanjut, Hetifah mengakui, tidak semua perguruan tinggi memiliki kapasitas dan pengalaman dalam industri pertambangan. Kesalahan dalam pengelolaan bisa berdampak pada eksploitasi berlebihan hingga kerusakan lingkungan.
“Maupun dampak sosial di sekitar lokasi tambang,” jelas Politikus senior Partai Golkar ini.
Dengan demikian, Hetifah menyarankan, pentingnya evaluasi kelayakan kepada setiap perguruan tinggi yang tertarik mengelola tambang. Perguruan tinggi tersebut juga harus benar-benar memiliki kapasitas teknis, akademik, dan manajerial yang memadai.
“Lalu pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi sebaiknya lebih difokuskan untuk mendukung riset dan pengembangan teknologi pertambangan berkelanjutan,” tegas dia.
Hetifah juga mendorong adanya pengawasan ketat dari pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan.
“Perguruan tinggi harus transparan dalam pengelolaan tambang, melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam pengambilan keputusan,” tutur Hetifah.
Hetifah juga menyarankan, pemerintah perlu melakukan pendekatan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara potensi manfaat dan risiko dalam pembahasan RUU Minerba.
“Dengan tetap mengedepankan kepentingan akademik, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafid