KedaiPena.Com – ‎Ada perbedaan pendapat antara Pemerintah dan DPR soal pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol). Hal yang belum disepakati dalam RUU tersebut yakni mengenai judul.Â
“DPR RI sendiri menghendaki judul RUU yaitu Larangan Minuman Beralkohol. Sedangkan Pemerintah, menghendaki judul RUU yaitu Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol,” kata ‎Ketua Pansus Arwani Thomafi dalam keterangan yang diterima Redaksi, ditulis Jumat (2/9).
Selain itu, menurut Arwani, hal lain yang belum dibahas hingga kini yaitu draft yang berjudul larangan dari DPR. ‎Sedangkan dalam pemerintah mengenai pengendalian.
Disebutkan, dalam draft Pemerintah dan DPR akan mengatur pembentukan tim terpadu yang bertugas melakukan pengawasan.
“Nah, nanti akan dibentuk dari tingkat pusat sampai daerah. D‎i tingkat pusat beranggotakan kementerian terkait. Dengan masalah minuman beralkohol. Sedangkan di daerah beranggota dari satuan kerja perangkat daerah itu sendiri,” pungkasnya‎.
(Prw/Apit)‎