KedaiPena.Com – Jaksa Agung, M. Prasetyo menyatakan keputusan soal status Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama, tidak bergantung pada tuntutan jaksa.
Akan tetapi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melakukan hal lain, karena memastikan Ahok kembali menjadi Gubernur DKI setelah cuti kampanyenya habis. Hal ini mengingat belum ada tuntutan dari jaksa terkait dengan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Sosial dan Politik (Puspol), Ubedillah Badrun mewajarkan perbedaan pendapat tersebut jika berada dalam ranah politik.
“Namun beda pendapat antara Mendagri dan Jaksa Agung dalam perkara hukum yang sudah jelas itu aneh,” jelas dia kepada KedaiPena.Com, Senin (21/2).
Selain perbedan pendapat tersebut, kata Ubed, keanehan lainya juga jelas terpampang pada tindakan Mendagri yang mengabaikan peraturan hukum mengenai aturan soal pemberhentian kepala daerah tercantum di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Salah satunya yaitu tentang pemberhentian kepala daerah ketika berstatus terdakwa yang tercantum di pasal 83. Bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” beber dia.
“Ini berarti perkara Ahok juga termasuk kategori perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesimpulan ini juga sudah diperkuat oleh pendapat Ombudsman (Pengawas),” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh