KedaiPena.Com – Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Nurhasni mengaku belum mendapatkan rekomendasi limpahan pelanggaran netralitas ASN atas nama Lurah Saidun dari Bawaslu Tangsel.
“Untuk kasus Lurah Saidun saya belum dapat, yang ada itu kasus Pak Sekda dulu, kemudian kasus lurah, dan kasus camat, mungkin nanti saya cek, karena kita lagi work from home juga,” ujar Nurhasni, saat dikonfirmasi, Selasa, (20/10/2020).
Diketahui, kasus yang diterima oleh KASN terkait netralitas ASN dalam pilkada Tangsel antara lain yaitu kasus Sekretaris Daerah (Sekda) Muhamad, Lurah Cipayung Tomi Patria, dan Camat Pondok Aren Makum Sagita.
Untuk dua kasus yang menimpa Sekda Muhamad sudah mendapatkan sanksi disiplin dan Lurah Cipayung Tomi Partria sanksi moral yang sudah selesai diproses oleh KASN. Sedangkan, kasus Camat Pondok Aren masih dalam proses.
“Sekda itu sanksi yang kita berikan sanksi disiplin sedangkan yang Tomi Patria sanksi moral. Sanksi sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010,” ungkap Nurhasni.
Kembali ke kasus Lurah Saidun, jika sampai hari ini surat tersebut belum diterima, Nurhasni memperkirakan, surat tersebut sampai esok hari pada, Rabu, (21/10/2020).
“Mungkin nanti akan saya cek kembali. Nanti saya cek ya, atas nama Saidun baru tau juga. Yang ada kasusnya sama kita, karena yang terakhir ada atas nama Makum Sagita yang Pak Camat. Sedang kami proses,” tandas Nurhasni.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Ahmad Jajuli membenarkan bahwa kasus Lurah Saidun sudah direkomendasikan ke KASN.
Dikatakan Jajuli, kasus Lurah Saidun sudah masuk kedalam proses klarifikasi dan kajian.
“Kan netralitas ASN nya ya, proses klarifikasi sudah dan proses kemudian dibawa ke dalam kajian dan kemudian sudah direkomendasikan ke KASN,” jelas Jajuli.
Diketahui dalam tangkapan layar di salah satu grup whatsapp, Lurah Saidun diduga melakukan provokasi yang mengandung unsur (SARA).
Ketika dipanggil oleh Komisi I DPRD Kota Tangsel, Lurah Saidun membenarkan, dirinya memang mengatakan hal tersebut. Namun saat itu, Saidun menempatkan dirinya sebagai warga biasa bukan sebagai Lurah.
Laporan: Sulistyawan