KedaiPena.Com – Perbedaan data antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota menjadi sorotan.
Pasalnya, KPU memiliki Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 924.602. Sementara itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan pada Januari 2020 telah melakukan perekaman terhadap 950.463 penduduk. Dengan demikian terdapat selisih sebanyak 25.861 pemilih.
Menyikapi hal itu, Ketua pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie Ketua berpendapat, angka selisih daftar pemilih tersebut merupakan ancaman demokrasi.
“Sangat berbahaya kalau sampai 25.861 orang kehilangan hak untuk memilih! Hasil pemilihan umum kepala daerah menjadi tidak berkualitas,” tegasnya, kepada awak media, Rabu, (16/9/2020).
Hamim mengatakan, LBH Keadilan meminta agar KPUD Tangsel segera melakukan perbaikan data pemilih.
“Di tengah pandemi Covid-19, KPUD harus membuat sistem secara online yang memungkinkan masyarakat mengecek data pemilih dan kemudian secara mandiri menginput data pemilih bagi yang belum terdafatar sebagai pemilih. Menurut kami itu tidak sulit,” ungkap Hamim.
“Badan Pengawas Pemilu Tangerang Selatan sebagai unsur penyelenggara Pemilu juga harus mengawal persoalan ini dengan sungguh-sungguh,” tegas Hamim.
Laporan: Sulistyawan