KedaiPena.Com – Tim penasihat hukum Ravio Patra, Alghiffari Aqsa membeberkan kejanggalan kasus yang menjerat kliennya tersebut. Menurut Alghiffari proses penangkapan dan penggeledahan tidak sesuai prosedur.
Pasalnya, kata dia, saat penangkapan dan penggeledahan, polisi tidak mampu menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya.
“Kediamannya digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor,” kata Alghiffari Jumat (24/4/2020).
Alghiffari menyebut yang dilakukan penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan. Padahal, pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana. Bahkan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1×24 jam.
“Adanya intimidasi kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan juga di Polda Metro Jaya khususnya sebelum diperiksa oleh Subdit Kamneg,” ungkap Alghiffari.
Menurut Alghiffari, penyidik sempat menyatakan bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya masih sebatas saksi. Selain itu, penyidik juga turut mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi Ravio.
“Yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana dan penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio,” imbuhnya.
Tak hanya itu, kata mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ini, pasal yang dituduhkan berubah-ubah dan tidak konsisten.
Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, kemudian menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
“Hal ini diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” sesal Alghiffari.
Koalisi menduga, diretas dan ditangkapnya Ravio terkait erat dengan kritik-kritik yang sering disampaikan oleh Ravio di media sosial.
Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio, yakni terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban Covid-19.
“Praktek teror dan represifias ini sangat berbahaya, bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya,” kata Alghiffari.
Laporan: Muhammad Hafidh