KedaiPena.Com – Bea Cukai mendorong pelaku IKM/UMKM untuk terus berinovasi dalam mengembangkan produknya. Hal ini dilakukan agar semakin banyak produk-produk IKM/UMKM yang menembus pasar internasional.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten Rahmat Subagio saat merespon keberhasilan dari PT FollowMe melakukan ekspor produk parfume.
“Menjadi contoh juga buat IKM/UMKM bahwa ekspor itu tidak sulit. Kami akan terus mendorong semua industri khususnya IKM/UMKM untuk dapat tetap survive bahkan dapat meningkatkan produksi dan ekspornya melalui fasilitas-fasilitas yang kami berikan,” ujarnya, Rabu, (1/9/2021).
Bea Cukai, kata dia, akan mendorong pelaku IKM/UMKM untuk terus berinovasi dalam mengembangkan produknya agar semakin banyak produk-produk IKM/UMKM yang menembus pasar internasional.
“Dukungan Bea dan Cukai tersebut adalah sebagai aksi nyata dukungan terhadap Program PEN agar perekonomian kembali pulih dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,” beber dia.
Sementara itu, Direktur Utama PT FollowMe Henry Suharja mengatakan, jika keberhasilan pihaknya melakukan ekspor ini tentunya atas dukungan Kanwil Banten (KPPBC TMP Tangerang) dalam melakukan asistensi dan pendampingan.
Yang bertujuan, kata dia, untuk mengetahui kebutuhan PT FollowMe dalam meningkatkan kapasitas produksinya dan meminimalisir hambatan dalam pengurusan eskpornya.
“Mulai dari pemberian penambahan kuota kebutuhan bahan penolong (Etil Alkohol), pemberian informasi terkait tatalaksana ekspor, memberikan dukungan moril bagi pemasaran produknya di pasaran lokal dengan memberikan kesempatan melakukan pameran di Kanwil Bea Cukai Banten, dan pendampingan untuk pemenuhan persyaratan ekspor, serta pendampingan dalam proses pembuatan dokumen ekspor,” terangnya.
Henry menjelaskan PT FollowMe memanfaatkan Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol yang diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui dan atas rekomendasi dari KPPBC TMP A Tangerang.
Yaitu, lanjutnya, ialah pemberian slah satu fasilitas pembebasan pembayaran cukai yang diberikan Pemerintah melalui DJBC, atas Etil Alkohol yang digunakan sebagai bahan penolong dalam proses produksi. Karena sesungguhnya Etil Alkohol adalah salah satu obyek pemungutan cukai.
“Fasilitas ini adalah inisiatif DJBC mendorong pertumbuhan industri khususnya dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimasa Pandemi Covid-19. Kanwil Banten mendukung Program PEN dengan memetakan industri-industri di wilayah Banten yang membutuhkan dukungan pemerintah untuk terus survive ditengah gempuran efek negatif akibat pandemi covid 19, khususnya industri kecil dan menengah,” tukasnya.
Laporan: Sulistyawan