KedaiPena.Com – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) akan meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi terhadap peran dan fungsi BPDP-KS yang bertentangan dengan UU Perkebunan No. 39/2014, khususnya pasal 93 ayat 4.
Diindikasikan terjadi penyelundupan pengaturan biodiesel sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, khususnya Pasal 9 ayat 2.
Sejak didirikan pada 2015, BPDP-KS diberikan tugas untuk mengelola dana perkebunan kelapa sawit dan menggunakan dana tersebut untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan.
Lalu, melakukan promosi perkebunan, peremajaan perkebunan, membangun sarana dan prasarana perkebunan. Dalam prakteknya, mayoritas dana BPDP digunakan untuk subsidi biodiesel.
Prof Hariadi Kartonegoro, Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan IPB, mengatakan dana perkebunan kelapa sawit yang dihimpun BPDP-KS tidak dialokasikan secara nyata sesuai mandat UU Perkebunan, tetapi untuk program subsidi biofuel.
“Diperlukan tindakan hukum melalui judicial review (JR) ke Mahkamah konstitusi bulan Juli nanti untuk menghilangkan pasal-pasal yang tidak mendukung tujuan utama BPDP-KS, yaitu kewajiban lembaga tersebut untuk memberikan subsidi kepada produsen biodiesel,” paparnya di Jakarta, Jumat (16/6).
Dia menjelaskan, perlu dilakukanya JR, agar BPDP-KS dapat meninggalkan fungsi utamanya untuk mendorong sawit yang berkelanjutan melalui pengembangan SDM petani sawit.
“Sejak dibentuk tahun 2015, kontribusi BPDP-KS kepada riset dan pengembangan industri kelapa sawit, terutama pada mengembangan kapasitas petani sawit, sangat sedikit dibandingkan dengan subsidi bahan bakar nabati atau biodiesel kepada produsen biodiesel,” imbuhnya.
Sekadar Informasi, pada 2016, BPDP-KS menghabiskan Rp10,6 trilliun untuk memberikan subsidi biodiesel. Dana tersebut setara 91 persen dari total dana yang dihimpun pada tahun yang sama.
Padahal, sesuai PP, subsidi biodiesel bukan merupakan tujuan dan tugas utama BPDP-KS.