KedaiPena.Com- Netralitas aparatur sipil negara (ASN) mutlak diperlukan dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Direktur Eksekutif Banten Care Institute (BCI) Heriyono Nayottama mengatakan, jika ASN berpihak kepada salah satu calon, hal itu jelas sangat merusak sistem demokrasi yang ada.
“Setiap pasangan calon (paslon) pun dilarang menggunakan kekuasaannya untuk melakukan intimidasi terhadap ASN agar berpihak kepada dirinya,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Serpong Utara, Tangsel, Kamis (22/10/2020).
Saat ini ada dua paslon yang sebelumnya merupakan pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel, yakni Benyamin Davnie yang notabene merupakan wakil walikota Kota Tangsel dan Muhamad, mantan sekretaris daerah (sekda) Kota Tangsel.
“Politik kekuasaan dengan menekan ASN kerap dilakukan dalam sejumlah penyelenggaraan disejumlah daerah, di mana pejabat yang masih berkuasa melakukan intimidasi kepada ASN untuk mendukung pejabat tersebut,” jelas dia.
Dia menambahkan, pihaknya berharap praktik tercela tersebut tidak terjadi di wilayah Kota Tangsel. Jika itu terjadi, lanjut Heriyono, Bawaslu semestinya segera melakukan tindakan tegas.
Di satu sisi, terang Heriyono, berdasarkan Pasal 2 huruf f UU No 5/2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Kemudian, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.
“Bahkan secara tegas di dalam UU No 10/2016 disebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan kepala desa atau perangkat desa lainnya,” ujar Heriyono.
Dia juga mengingatkan, pasal 71 Ayat (2) UU No 10/2016 menjelaskan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil Bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri PANRB
“Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota juga dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ucap dia.
Heriyono pun berkomentar, setiap individu masyarakat Kota Tangsel diminta menjadi ‘pengawas’ dalam pesta demokrasi yang akan segera berlangsung di wilayah tersebut.
“Siapa pun itu warga Tangsel harus berani melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi praktik-praktik kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada),” tegas dia.
Laporan: Sulistyawan