KedaiPena.Com – Balai Besar POM (BBPOM) Medan bekerjasama dengan Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian menyita sebanyak 223.050 kemasan minuman ringan dan 1.255 rol label kemasan minuman ringan illegal dari salah satu pabrik di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (19/8).
“Kita menyita dan menyegel produk pangan ilegal dengan nilai ekonomis mencapai Rp 5 miliar. Ini adalah produk minuman dengan berbagai kemasan tanpa izin edar,” kata Kepala BBPOM, Penny Kusumastuti Lukit.
Penny menjelaskan, minuman ringan itu diproduksi  PT Sari Kebun Alam Indonesia. dari 15 jenis minuman yang diproduksi perusahaan tersebut, sebanyak 10 jenis diantaranya belum terdaftar di Badan POM.
Sementara itu, lanjut Penny, 5 jenis minuman lainnya didaftarkan sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Padahal perusahaan itu telah berbentuk badan usaha, bukan merupakan industri rumah tangga. “Ini pabrik tapi izinnya industri rumah tangga, itu pun ilegal atau fiktif,” bebernya.
Selain menyita ratusan ribu minuman itu, pabrik tersebut juga disegel. Kegiatan industri ini ditengarai telah melanggar Passl 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Pemilik usaha terancam 2 tahun penjara denda Rp 4 miliar,” jelasnya.
(Dom)