KedaiPena.com – Upaya menjadikan pengelolaan zakat menjadi profesional dan transparan, dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan mendorong setiap lembaga maupun pengelola dana zakat mendapatkan izin dari Kementerian Agama dan rekomendasi BAZNAS.
Pimpinan BAZNAS supervisi bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan menyatakan BAZNAS mendorong setiap masjid pemerintah dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tingkat desa untuk menjadi UPZ BAZNAS.
“Atau bisa juga menjadi mintra lembaga amil zakat, selain BAZNAS tapi yang sudab mendapatkan izin dari Kemenag dan dapat rekomendasi dari BAZNAS,” kata Rizal saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Ia menyebutkan saat ini UPZ yang sudah terdaftar adalah 32 yang berada di BUMN, 20 yang berbasis payroll sysytem, 43 yang ada di kementerian dan lembaga serta 60 UPZ yang berada di perusahaan swasta nasional.
“BAZNAS akan terus melakukan sosialisasi terkait pembuatan UPZ ini. Dan tak perlu khawatir, karena persyararan untuk membuat UPZ itu sama sekali tidak rumit,” ucapnya.
Rizal menghimbau agar masjid negara di tingkat pusat, provinsi, daerah, kecamatan, membuat UPZ agar aman regulasi.
“Untuk masjid-masjid tingkat kecamatan atau desa bisa mendaftar menjadi UPZ baznas Kabupaten. Pokoknya, sosialisasi akan terus kita lakukan. Agar aman regulasi, aman syari dan aman NKRI. Untuk sosialisasi akan dibantu oleh baznas provinsi dan baznas kabupaten/kota,” ucapnya lagi.
Ia menjelaskan prosedur pengajuan menjadi UPZ, yang pertama dilakukan adalah menyampaikan surat permohonan menjadi UPZ dengan dasar kelembagaan yang disertakan profile lembaga dan info jumlah potensi zakat,infak, sedekah dan sumbangan keagamaan lain, semisal qurban.
“Kemudian agenda audiensi dan sosialisasi untuk menjelaskan secara lengkap aturan perbaznas 2/2016. Dan jika sudah jelas semuanya, calon mitra Menyampaikan surat permohonan dengan melampirkan pengajuan nama penasehat dan pengurus, yakni ketua, sekretaris dan bendahara,” urai Rizal.
Prosedur ini berlaku sama bagi semua, baik yang dibawah yayasan maupun berupa Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
“Tentunya pendaftaran registrasi masjid disesuaikan tipologi dan tingkatan atau area masjid di Indonesia yg memiliki 8 jenis yaitu Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami, Masjid Bersejarah, dan Masjid di tempat publik,” pungkasnya.
Laporan : Natasha