KedaiPena.Com – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ahmad Jajuli menyatakan, laporan ijazah atas nama Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (JPMI) sudah kadaluarsa dan tidak dilanjuti.
Dia mengatakan, terkait laporan Ijazah itu ada dua kelompok atas nama Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (JPMI) dan Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP).
“Untuk yang mengatasnamakan JPMI ini, laporannya sudah kadaluarsa, dan kemudian tidak ditindaklanjuti,” ujar dia, kepada Kedaipena.Com dihalaman kantor penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Tangsel, Senin, (2/11/2020).
“Sementara yang dari masyarakat yaitu GPSP, nah ini kan kemudian kita proses ditahapan klarifikasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) secara resmi melaporkan dua Calon Wakil Walikota Tangsel, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), atas dugaan melakukan tindakan pembohongan publik, terkait jenjang pendidikan.
Rahayu Saraswati dan Ruhamaben diketahui sebelumnya, mengaku pernah belajar di luar negeri sampai jenjang perguruan tinggi. Namun, berdasarkan data dalam berkas persyaratan calon, seperti tercantum dalam kolom riwayat hidup yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben tercatat hanya tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Andi Maulana mengatakan, kedua calon Wakil Walikota Tangsel tersebut, berdasarkan fakta yang ada, diduga terindikasi telah melakukan pembohongan publik. Oleh karenanya JPMI melaporkan keduanya ke Bawaslu.
Laporan: Sulistyawan