KedaiPena.Com – Aliansi Masyarakat Tangsel Bersatu (Mata Satu) mengecam Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) jika laporan dan bukti yang diberikan terkait dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh calon Wali Kota Tangsel nomor urut 3 Benyamin Davnie tak diproses.
Pelapor Rivaldi Guci dari Aliansi Masyarakat Tangsel Bersatu (Mata Satu) kecewa terhadap sikap Bawaslu yang belum memproses banyaknya laporan yang masuk mengenai dugaan-dugaan pelanggaran Pilkada.
“Sudah banyak laporan yang masuk. Ada yang tidak diterima juga sama Bawaslu, dengan alasan kekurangan bukti,” ujar dia, kepada KedaiPena.Com, Selasa,(29/9/2020).
Mata Satu sendiri kembali melaporkan dugaan pelanggaran di pilkada Tangsel terkait dengan adanya pembagian uang lembaran 100 ribu saat acara deklarasi dukungan kepada pasangan calon Benyamin-Pilar oleh organisasi massa Jari’98 beberapa waktu lalu ke Bawaslu Tangsel. Acara itu sendiri dikomandoi oleh Willy Prakasa
“Saat ini, kami kembali melaporkan dugaan money politik yang dilakukan oleh Saudara Willy Prakasa, untuk mendukung pasangan Benyamin-Pilar,” tegas dia.
Rivaldi mengatakan dengan bukti-bukti rekaman video, pihaknya akan mendorong dugaan pelanggaran Pilkada kepada hukum yang lebih tinggi bilanan Bawaslu tidak bersikap tegas dalam mengusut kasus ini.
“Karena dalam pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 jelas, money politik itu merupakan tindak pidana, dan tidak terbatas hanya tim sukses saja. Juga pelanggaran Pasal 7 A dan C Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020, Willy Prakasa dalam video, tidak menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
Di lokasi yang sama, Bawaslu Kota Tangsel enggan berkomentar soal laporan yang dilakukan oleh Aliansi Mata Satu.
Laporan: Sulistyawan