KedaiPena.Com – Bawaslu Sumatera Utara mengklaim bahwa Panwaslih di dua daerah, masing-masng Kabupaten Tapteng dan Kota Tebing Tinggi telah berhasil mencegah terjadinya potensi pemungutan suara ulang (PSU) dan kehilangan hak memilih pada Pilkada di Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Tapanuli Tengah, 15 Februari lalu.
“Alhamdullillah berjalan aman dan lancar. Ada beberapa potensi pelanggaran yang krusial dan bisa berakibat pemungutan suara ulang. Ada juga potensi kehilangan hak memilih yang cepat diatasi,†kata Koordinator Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Sumut Aulia Andri, Minggu (26/2).
Disebutkan, di Kabupaten Tapteng ada 4 kasus upaya memilih tanpa hak. Di TPS 3 Desa Tapian Nauli 3 seorang memaksakan kehendak untuk memilih, tetapi tidak terdaftar di DPT, tidak punya C6, tidak ada SUKET. Pemilih hanya memiliki KTP bukan berdomisili di Kecamatan yang bersangkutan.
Kejadian serupa terjadi di TPS 1 Kelurahan Sitonong Bangun, Di TPS 11 Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri ada yang mencoba menggunakan Suket Pilkada lama dan di TPS 3 Lingkungan IV Hutadolok Kelurahan Sibuluan Nalambok ada yang hendak mencoblos menggunakan C6 orang lain.
“Berhasil dicegah sebelum mencoblos. Kalau sampai diketahui setelah surat suara dicoblos dan masuk ke kotak, bakal pemungutan suara ulang,†katanya.
Di TPS 6 Kelurahan Persiakan Kecamatan Padanghulu KPPS menolak pemilih menggunakan Suket. Panwas merekpemdasikan agar pemilih diberikan hak memilih. Di Tapanuli Tengah, sempat juga terjadi upaya pembatasan pengguna Suket atau KTP elektronik. Namun setelah koordinasi, tidak ada pembatasan.
“Panwas berupaya menyelematkan hak memilih,†katanya.
Selain itu, lanjut Aulia, jajaran Penwaslih di Tapteng berupaya mengantisipasi terjadinya dugaan politik uang. Dini hari sekitar pukul 03.00 WIB didapat informasi adanya tokoh partai politik mendatangi rumah warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, Panwascam Barus Utara mengawasi sampai tokoh partai tersebut meninggalkan rumah warga.
“Setiap laporaan langsung ditindaklanjuti. Meskipun tidak ditindaklanjuti sebagai pelanggaran, setidaknya sebagai langkah cepat mengantisipasi atau mencegah pelanggaran,†katanya.
Kesempatan itu disampaikanya, selama tiga hari masa tenang, hari pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi dan penetapan hasil, Bawaslu Sumut sudah mencatat 121 peristiwa khusus dan dugaan pelanggaran. Di Tapteng tercatat 25 temuan dan Tebingtinggi sebanyak 96 temuan.
Temuan pelanggaran terbanyak dilakukan penyelenggara.
Pelanggaran administrasi berupa ketidakprofesionalan. Mulai dari keterlambatan waktu pemungutan suara seperti yang terjadi di Tapanuli Tengah, kesalahan data-data pencatatan hasil pemungutan suara hingga tindakan yang berpotensi menghilangkan hak memilih warga.
Di Tebingtinggi ditemukan 67 kasus surat suara kurang/lebih dari kebutuhan DPT ditambah 2,5% tiap TPS. Ada kekurangan mencapai 100 lembar. Pelanggaran lainya, KPPS membawa surat suara yang sudah dicolos tanpa menggunakan media yang aman di RSU Dr Kumpulan Pane ke TPS 6 yang terdekat. Membawa surat suara dengan tangan atau kantong bisa menimbulkan kecurigaan dan melanggar asas kerahasiaan.
Masih ditemukan juga adanya KPPS yang tidak memberikan salinan berita acara pemungutan suara kepada Pengawas TPS. “Ini bisa jadi pelanggaran pidana. Tapi, setelah koordinasi tingkat kecamatan, akhirnya salinan berit acara diberikan,†katanya.
Aulia menyebutkan, tidak semuanya temuan tersebut ditindaklanjuti sebagai pelanggaran. Sebagian besar diselesaikan pada saat pemungutan suara dan tidak mengganggu kelancaran pemungutan suara.
Aulia mengaku berterima kasih kepada media massa dan seluruh pemangku kepentingan yang bersama-sama menjaga dan mensukseskan Pilkada serentak 2017 di Sumut. Sebelum pemungutan suara, Bawaslu bersama unsur pemerintah daerah telah memetakan potensi kerawanan TPS.
“Kita melihat, kejadian khusus dan pelanggaran pada Pilkada 2017 relatif lebih kecil disbanding Pilkada sebelumnya. Kita ketahui, hasil Pilkada 2010 di Tebingtinggi sempat dianulir dan PIlkada 2011 di Tapteng terjadi konflik sosial,†katanya.
Laporan: Dom