KedaiPena.Com – Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Slamet Santosa memastikan, jika tidak ada masalah dan perselisihan sesama kader Partai PDIP Perjuangan Tangsel di Pileg tahun 2019.
“Soal polemik perselisihan yang sedang ramai di internal Partai PDI Perjuangan Tangsel pemecatan Undang Kasi Ujar, tidak ada. Aman-aman saja,” ujarnya, kepada wartawan, ditulis Selasa, (15/6/2021).
Selamet mengatakan, pada Pemilihan Legislatif 2019, hanya Partai Nasdem yang memiliki masalah soal perolehan suara. Menurutnya, saat itu kader PDIP tidak memiliki masalah terkait perolehan suara.
“Mengenai mekanisme apabila ada perselisihan suara, sampai saat suara anggota dewan yang terpilih masih ada di kita (Bawaslu). Jika ada perselisihan nanti ada namanya sidang sengketa, yang berhasil akan diproses ke Mahkamah Konsitusi,” ungkapnya.
Dari situ, kata Selamet, kader yang memang merasa bersamasalah tinggal memberikan keterangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tataran teknisnya ada di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perselisihan hasilnya,” imbuhnya.
Saat dipertegas kembal adakah perselisihan Partai PDIP Perjuangan ketika pileg 2019 lalu. “Mereka (Partai PDI) hampir semuanya. Baik tingkat pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden, bahkan komisi nya sudah berkumpul semua,” jawabnya.
“Mereka (Partai PDIP) clear, kalo sepengetahuan kita (Bawaslu). Akan tetapi, tetap bicara yang tidak clear yang mana yang clear itu mah urusan internal Partai. Di ingat-ingat, khusus PDIP tidak ada,” tandasnya.
Sebelumnya Kader PDI Perjuangan Tangerang Selatan (Tangsel) Undang Kasi Ujar dipecat DPP PDI Perjuangan. Dalam surat keputusan DPP, terungkap alasan pemecatan Undang Kasi Ujar karena perselisihan sesama kader Partai pada Pileg 2019 lalu.
Sesuai dengan UU 17 Tahun 2014, anggota legislator Dapil Pondok aren ini harus rela menanggalkan jabatannya sebagai anggota legislatif DPRD sekaligus pengurus PDIP Kota Tangsel.
Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) juga sudah dikirim ke Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan.
Kuasa Hukum Undang Kasi Ujar, Isram mengatakan, kliennya sudah melakukan langkah hukum dengam melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Laporan: Sulistyawan