KedaiPena.Com – NS (26) warga Desa Paya Pasie, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi NAD diciduk petugas Polsek Patumbak karena kedapatan membawa ganja kering sebanyak 10Kg. NS diamankan petugas di depan salah satu loket Pool Bus di Jalan SM Raja, Medan pada Sabtu (8/7) lalu.
“Ganja ini diperoleh NS dari D alias K (DPO) yang beralamat di Kota Langsa. Rencananya, ganja tersebut akan dibawa ke Rantau Prapat dan Labuhan Batu dan NS yang bertugas sebagai kurir akan mendapatkan upah sebesar Rp2 juta,†ungkap Afdhal kepada wartawan saat memberi paparan di Polsek PAtumbak, Selasa (11/7).
Dijelaskan, awalnya  Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria penumpang bus dari Aceh yang membawa tas warna hitam yang diduga berisi daun ganja dengan tujuan Medan – Rantau Prapat.
Sesuai informasi tersebut ia pun memerintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan pemantauan terhadap tersangka NS yang saat itu berangkat dari Jalan Gatot Subroto menuju Jalan SM Raja, Medan Amplas dengan menaiki becak bermotor.
“Saat tersangka tiba di TKP, petugas kita langsung menggeledah barang bawaan tersangka dan menemukan daun ganja kering seberat 10Kg di dalam tas yang dibawanya,†jelas Afdhal.
Selanjutnya, sambung Afdhal, petugas membawa tersangka ke Polsek Patumbak, guna pengembangan dan proses  lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 juncto 114 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,†katanya.
Laporan: Iam