KedaiPena.Com – Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) mendukung sepenuhnya upaya pihak kepolisian dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dalam mengusut tuntas kepemilikan tidak sah Cesium 137.
Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan menegaskan bahwa kepemilikan zat radioaktif secara tidak sah, sangat tidak dibenarkan.
“Penguasaan bahan nuklir atau bahan radioaktif secara tidak sah sangat tidak dibenarkan sama sekali, karena hal ini berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Anhar melalui keterangan tertulis, Selasa (25/2/2020).
Untuk melindungi masyarakat, Anhar menegaskan dukungannya kepada pihak kepolisian dan Bapeten untuk mengusut kepemilikan tersebut.
Sehari sebelumnya, Cesium 137 ditemukan di salah satu rumah warga Batan Indah Serpong, yang selanjutnya dinyatakan sebagai pekerja Batan yang akan pensiun pada bulan April 2020.
Penemuan ini merupakan hasil dari langkah lanjutan Bapeten dalam menyusuri area kontaminasi dalam jangkauan yang lebih luas.
“Untuk pengukuran pertama memang belum masuk ke gang perumahan. Karena banyak jalan yang tidak bisa dilalui oleh Mona (mobil pendeteksi paparan radioaktif milik Bapeten), misalnya karena terlalu sempit atau diportal,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Bapeten Abdul Qohhar, terpisah.
Saat ditemukan adanya peningkatan paparan radioaktif, Bapeten memutuskan untuk menangani area tersebut lebih dahulu.
“Baru setelah itu dilakukan penyisiran lanjutan terkait sebaran kontaminan dari lahan depan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Pihak Bapeten pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk informasi detil terkait penyelidikan terhadap warga yang rumahnya ditemukan bagan radioaktif.
Laporan: Ranny Supusepa