KedaiPena.Com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan mengenai pembatalan surat penunjukan Mendagri Ad Interim yang diemban oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
“Surat sudah diralat. Sekali lagi saya tegaskan bahwa yang diralat adalah surat internal dari Sekjen Kemendagri yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor IPDN, Sekretaris BNPP, Deputi BNPP, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Kepala Biro/Pusat Lingkup Setjen, Sekretaris DKPP, Sekretaris KORPRI, Kepala Pusat PSDM Regional, Direktur IPDN Kampus Daerah, dan Kepala Balai Pemerintahan Desa,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, Jumat, (28/8/2020).
Kapuspen menerangkan, penujukan Mendagri Ad Interim bukanlah kewenangan Kementerian Dalam Negeri, namun menjadi kewenangan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara yang tertuang dalam surat Mensesneg.
Surat tersebut bernomor No.B-642/M-Sesneg/D-3/AN 00.03/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menkopolhukam sebagai Mendagri Ad Interim.
Benni Irwan menjelaskan, surat yang diralat hanyalah Surat Nomor: 821.1/4837/SJ tanggal 28 Agustus 2020 yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri untuk kepentingan administrasi internal saja, melalui Surat Nomor: 821.1/4843/SJ tanggal 28 Agustus 2020 perihal Ralat Surat.
Benni Irwan menjelaskan, surat internal tersebut tidak diperlukan lagi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat-menyurat di Kemendagri.
“Jadi, bukan membatalkan surat penunjukan Ad Interim yang dikeluarkan oleh Setneg,” terangnya.
Laporan: Muhammad Hafidh