KedaiPena.Com- Partai Buruh dan Serikat Buruh di Indonesia mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Menaker) mencabut Permenaker Nomor 2/2022 yang mengatur pencairan BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun. Buruh juga meminta agar menaker dapat memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Permaneker nomor 19 tahun 2015 sendiri berisi tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang harus dapat langsung dicairkan saat karyawan terkena PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri dan paling lama satu bulan setelahnya.
Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal merespons keras pernyataan Menaker yang mengatakan pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Namun secara bersamaan Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
“Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said Iqbal, Rabu,(2/3/2022).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini juga menegaskan, pihaknya menolak hadir pertemuan yang diinisiasi oleh Kemenaker.
Hal tersebut lantaran hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.
“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” tegasnya.
Kemudian dia melanjutkan, selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan Menaker Ida Fauziyah.
“Yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama,” papar dia.
Partai buruh dan KSPI juga mendesak agar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida untuk mengikuti arahan Presiden dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022.
“Oleh karena itu, Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan klas pekerja lainnya menggelar aksi ribuan buruh di DPR RI dan Kemenaker RI pada tanggal 11 Maret 2022 jam 10.00 WIB,” papar dia.
Said menjelaskan, aksi buruh ini serempak akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan berbagai isu salah satunya ialah cabut Permenaker Nomor 2/2022.
“Tolak menggunakan istilah revisi; Tolak perpanjang massa jabatan presiden; Hentikan peperangan antara Rusia dan Ukraina; serta Turunkan harga gas LPG, energi, serta kebutuhan pokok. Bilamana isu ini tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR RI, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi