KedaiPena.Com – Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah M. Din Syamsuddin mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang salah satu dari pasalnya terkait dengan penyedia alat kontrasepsi bagi remaja. Din memandang, aturan tersebut dapat merusak mental anak bangsa.
“Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 jelang lengser sungguh merupakan anti klimak bagi rezim Presiden Jokowi,” kata Din begitu ia disapa dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu,(10/8/2024).
Baca juga: PDIP Yakin Mundurnya Airlangga dari Ketum Golkar Pengaruhi Peta Politik di Pilgub 2024
Din mengakui, bahwa keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sungguh jauh dari gegap gempita revolusi mental di awal kepemimpinan Presiden Jokowi. Din menyebut, revolusi mental rezim Jokowi kini telah berubah 180 derajat menjadi dekonstruksi mental.
“Gegap gempita Revolusi Mental di awal masa kepresidenan, kini berubah 180 derajat dengan Dekonstruksi Mental, yakni pengrusakan mental anak-anak bangsa,” papar Din.
Din menilai, masih ada waktu bagi Presiden Jokowi untuk meralat bahkan membatalkan Peraturan Pemerintah tersebut. Din berharap, Presiden Jokowi tidak menyepelekan apalagi menggampangkan urusan ini.
“Jika dijawab seperti biasa dengan ungkapan rapopo (tidak apa-apa dikritik/ kafilah berteriak anjing tetap berlalu), maka konsekuensinya gugatan pelanggaran konstitusi tak terelakkan,” papar Din.
Baca juga: Ada Tekanan Luar Biasa yang Buat Airlangga Rela Mundur dari Kursi Ketum Golkar
Din menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sangat jauh dari semangat UUD 1945 yang memuat Pancasila dengan Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Lalu Pasal 33 menegaskan negara berdasar pada ketuhanan yang maha esa. Maka kebijakan Presiden Jokowi tersebut, selain tidak bijak juga merusak,” tandas Din.
Laporan: Tim Kedai Pena