KedaiPena.Com – Anggota DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf memandang keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan pemberangkatan haji
tahun 2020 telah melanggar Undang-undang (UU).
Ada dua UU yang dilanggar oleh Fachrul Razi, kata Bukhori, pertama ialah pasal 47 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan Umroh.
“Di UU tersebut disebutkan bahwa diperlukan persetujuan DPR RI atas usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” kata dia di Jakarta, Selasa, (2/6/2020).
“Nah persetujuan BPIH tersebut dilihat tidak hanya dari nilai uangnya saja, tapi kuota jemaah haji serta pengawasan. Harusnya sebelum Putusan Menteri Agama dikeluarkan setelah mendapatkan persetujuan dahulu dari DPR,” kata dia,
Menteri Agama sendiri, lanjut Bukhori, belum menggelar adanya raker terkait pembatalan pemberangkatan haji.
“Sehingga sikap dan cara Menteri Agama dalam membatalkan pemberangkatan haji tahun 2020 telah bertentangan dan melanggar UU nomor 8 tahun 2019 tentang haji dan umroh khususnya pasal 47,” tutur dia.
Sedangkan untuk UU kedua yang dilanggar, lanjut Bukhori, ialah pasal 20 UU nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan dana haji.
Hal tersebut, lanjut dia, lantaran Keputusan Menag yang telah mendelegasikan biaya jemaah untuk bisa ditarik atau disimpan di Badan Pengelolaan Keuangan Haji.
“Sebenarnya niat baik, tapi caranya salah. Ini lagi-lagi lantaran melanggar UU BPKH (Badan Pengolalaan Keuangan Haji). Dalam hal ini UU nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan dana haji khsuusnya pasal 20 tidak ada kewenangan itu,” paparnya.
“Menteri Agama tanpa persetujuan DPR dia telah melanggar fungsi BPKH dan Menag telah melanggar UU yang disepakati oleh DPR dan Presiden,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh