KedaiPena.Com – Sikap Presiden Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, setelah sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) membuat bingung.
Jokowi, seharusnya menaati keputusan MA tersebut dan menggeser alokasi anggaran lain dalam APBN yang tidak pantas.
“Pak Jokowi sebetulnya punya pilihan mudah, batalkan program Kartu Pra Kerja yang memakan uang negara Rp20 triliun,” kata begawan ekonomi Rizal Ramli di Jakarta, ditulis Minggu (17/5/2020).
“Dalam anggaran tersebut, termasuk setoran abal-abal & KKN provider-provider ‘online‘ yang mendapat anggaran Rp5,6 trilliun,” lanjut RR, sapaan Rizal Ramli.
Ia melanjutkan, anggaran tersebut bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah BPJS, sehingga tarif tidak perlu naik.
“Gitu aja ribet. Yang penting ada hati untuk rakyat,” tandas dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
Dalam Pasal 34 di Perpres yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.
Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.
“Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020,” bunyi Pasal 34 ayat 6.
Dengan demikian, untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP kelas I sebesar Rp160.000, kelas II sebesar Rp110.000, dan kelas III sebesar Rp42.000. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000, dan kelas III sebesar Rp25.500.
“Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya,” bunyi Pasal 34 ayat 9.
Laporan: Sulistyawan