KedaiPena.Com – Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar
usai pemerintah memutuskan membuat kebijakan yang lebih seimbang tidak menyamaratakan perlakuan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
“Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen,” kata Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (7/12/2021).
Luhut mengungkapkan, jika vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
Sebagai perbandingan, kata Luhut, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.
“Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” papar Luhut.
Sedangkan untuk orang dewasa, tevas Luhut, yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
“Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut,” tegas Luhut.
Luhut menambahkan, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.
Luhut menegaskan, perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
“Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak,” jelas Luhut.
Luhut menegaskan, berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19.
“Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru,” tandas Luhut.
Laporan: Muhammad Hafidh