KedaiPena.Com – Simpang siurnya rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pilpres terjawab sudah.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan, bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan ke MK terkait hasil pilpres pada esok hari, Jumat (24/5/2019).
“Karena sudah dikoordinasikan ke MK bisa batasnya sampai besok. Hari ini masih rapat,” ujar Andre saat dihubungi, Kamis (23/5/2019).
Andre mengungkapkan bahwa informasi kepastian tanggal pihak BPN untuk melayangkan gugatan ke MK didapat setelah dirinya menghubungi Tim Hukum BPN Rikrik.
Rikrik sendiri adalah salah seorang dari Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur Anies Baswedan.
“Tim beliau sudah berkoordinasi ke MK batas waktu sampai besok,” ujar Andre.
Andre pun enggan memperdebatkan perbedaan informasi yang disampaikan oleh terkait rencana untuk melayangkan gugatan. Menurutnya perubahan rencana terjadi lantaran Tim pengacara BPN masih melakukan rapat.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu sendiri sedianya akan dilakukan oleh BPN pada Kamis, (23/5/2019).
Laporan: Muhammad Hafidh