Kedaipena.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan menyampaikan ada enam apartemen yang telah selesai melakukan akte pemisahan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan Disperkimta Kota Tangsel, Yulia Rachmawati.
Ia pun mempersilahkan, untuk mengetahui mengenai Sertifikat Layak Fungsi (SLF) langsung ditanyakan kepada bidang yang bersangkutan di Dinas Bangunan.
“Akan tetapi kalau misalnya apartemen yang sudah selesai pertelaannya dan akte pemisahannya itu baru ada di dinas kami,” ujarnya, Sabtu, (23/10/2021).
Ia pun mengingatkan, jika pertelaan berbeda dengan SLF berbeda. Untuk pertelaan sudah tujuh yang selesai. Sedangkan, yang sudah selesai akte pemisahanya baru enam.
“Apartemen yang telah selesai pemisahan dan pertelaannya terdiri dari apartemen serpong Green View Lengkong Gudang Timur Kec. Serpong, apartemen Altiz Jl. Bintaro Utama 3A No.1, Pd. Karya, Kec. Pd. Aren, apartemen The Accent Bintaro CBD/D No. 1, Jl. Wahid Hasyim, Pd. Jaya, Kec. Pd. Aren, apartemen Silk Town Jalan Boulevard Silk Town Lot 7,Kelurahan, Pd.Jagung Tim., Kec. Serpong Utara, apartemen Treepark Sunburst CBD Lot II/17, BSD City, Tangerang Selatan, dan apartemen Roseville : Sunburst CBD Lot 1, RW.8, Lengkong Gudang, Kec. Serpong,” ungkapnya.
“Jadi lebih lanjut apabila ingin jelas persyaratan dan kegunaan SLF dapat ditanyakan langsung kepada Dinas Bangunan,” tutupnya.
Laporan: Sulistyawan