Artikel ini ditulis oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK. Andhi Pramono merupakan pegawai kemenkeu kedua yang menjadi tersangka KPK tahun ini. Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sudah menjadi tersangka gratifikasi, bahkan sudah masuk penjara.
Setelah jadi tersangka, Andhi Pramono hanya dicopot dari jabatannya sebagai kepala Bea Cukai Makassar. Tetapi, yang bersangkutan tidak diberhentikan sebagai pegawai Kemenkeu.
Beda dengan Rafael Alun yang langsung dipecat oleh Sri Mulyani, setelah video penganiayaan David oleh Mario, anak Rafael Alun, terbuka ke publik. Padahal ketika itu Rafael Alun belum jadi tersangka gratifikasi KPK.
Menurut PPATK, nama Andhi Pramono, dan juga Rafael Alun, sudah sejak lama masuk dalam daftar PPATK atas dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu, yang totalnya mencapai 491 orang.
Oleh karena itu, Kemenkeu seharusnya sudah tahu siapa saja pegawainya yang diduga terlibat dalam pencucian uang, termasuk Andhi Pramono dan Rafael Alun.
Tetapi, faktanya tidak ada tindakan apapun dari Kemenkeu kepada pegawainya yang diduga korupsi atau terlibat dalam pencucian uang. Bahkan terkesan, Kemenkeu melindungi pegawainya, dan terjadi pembiaran sehingga dugaan korupsi di lingkungan Kemenkeu ini merajalela, hingga mencapai Rp349 triliun.
Oleh karena itu, Kemenkeu tidak bisa dipercaya dapat memberantas dugaan korupsi di lingkungan Kemenkeu. Begitu juga dengan Satgas TPPU yang melibatkan pejabat tinggi Kemenkeu, tidak bisa dipercaya mampu memberantas korupsi dan pencucian uang di lingkungan Kemenkeu.
Untuk itu, KPK wajib menindaklanjuti terus dugaan pencucian uang di Kemenkeu, hingga sampai pejabat tertinggi Kemenkeu. Jangan berhenti hanya pada pejabat yang hartanya disorot publik.
Masih ada 489 pegawai Kemenkeu yang diduga terlibat pencucian uang. Semoga KPK bisa segera mengusut tuntas. Bukan hanya lip service, alias omong besar saja.
[***]