KedaiPena.Com– Klaim dari Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait dukungan masyarakat terhadap penundaan Pemilu 2024 melalui data di Big Data mendapatkan sorotan dari sejumlah kalangan.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) misalnya turut mengomentari terkait dengan klaim yang disampaikan oleh Menko Luhut. PKB meminta, agar Menko Luhut dapat memberikan data yang ia sampaikan untuk menjadi referensi.
“Kalau Pak Luhut baik hati ya bagi lah ke kita datanya, supaya kita bisa gunakan juga datanya sebagai referensi,” kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, Rabu,(16/3/2022).
Wakil Ketua MPR RI ini mengakui PKB masih belajar mengenai big data. Menurutnya, selama ini big data jarang digunakan sebagai referensi untuk mengambil keputusan politik.
“Big data biasanya untuk bisnis, pariwisata, kesehatan, itu juga namanya real time. Sekarang bagi PKB, big data itu penting juga ternyata digunakan sebagai salah satu referensi,” jelas dia.
Saat disinggung klaim Luhut soal 110 juta warga mendukung penundaan Pemilu, Jazilul meminta awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada orang nomor satu di Kemenko Marves itu.
“Kalau data itu ada dan itu bisa sekiranya diakses oleh kami, Fraksi MPR, ya dengan senang hati supaya jadi bagian untuk melengkapi pertimbangan kami untuk bahan penundaan pemilu,” ujarnya.
Diketahui, Luhut sebelumnya mengungkapkan dukungan agar Pemilu 2024 ditunda, bukan hanya datang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) saja. Pemilih Partai Demokrat, Gerindra dan PDI Perjuangan (PDIP) juga diklaimnya mendukung penundaan Pemilu.
Luhut menjelaskan temuan itu berdasarkan big data yang dipegangnya, berupa percakapan dari 110 juta orang di media sosial. Masih dari big data yang sama, pembantu Presiden Jokowi itu menjelaskan alasannya rakyat tidak berkenan uang Rp 110 triliun dipakai untuk penyelenggarakan kontestasi demokrasi.
Namun, Luhut menegaskan sikap Presiden Joko Widodo sudah tegas terkait wacana penundaan pemilu 2024 yang kini santer di masyarakat itu. Presiden, lanjut dia, tetap mematuhi aturan konstitusi yang mewajibkan pemilu dilangsung 5 tahun sekali dan maksimal presiden dua kali periode selama 10 tahun berdasarkan hasil pemilu lima tahun sekali.
Laporan: Muhammad Hafidh