KedaiPena.Com – Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh mengatakan, baru 176 instansi pemerintah yang sudah menerbitkan kebijakan LHKASN di instansinya. Itupun belum semua pegawai di 176 instansi tersebut mengisi LHKASN.
Hal itu dikatakannya dalam Rakor dengan para Sekjen, Sesmen, Sestama dan Sekda Provinsi di Jakarta, Selasa (16/02).
Disebutkan, dari 34 kementerian baru 20 yang menerbitkan kebijakan LHKASN. Sedangkan lembaga sudah ada 32, pemerintah provinsi baru 11, dan pemerintah kabupaten/kota baru 113. Dari 738.173 pegawai di instansi tersebut, masih ada 138.803 yang belum menyerahkan LHKASN.
Ateh mengajak para Sekjen, Sesmen, Sestama serat para Sekda, khususnya yang mengikuti Rakor ini untuk segera menerbitkan kebijakan LHKASN di instansinya.
“Saya punya datanya, tapi saya percaya bahwa bapak dan ibu di sini tidak ingin saya ungkapkan, instansi mana saja yang belum,†Ateh menyindir.
(Prw/Foto: Humas Kemenpan)