KedaiPena.Com – Pengangkatan bekas terpidana kasus korupsi pengadaan proyek PLTU 1.000 megawatt Emir Moeis menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dinilai sebagai pelecehan moralitas, kepantasan publik dan semangat konstitusi. Diketahui, Direksi dan anggota Dewan Komisaris anak perusahaan dilakukan dilakukan oleh RUPS, melalui proses pencalonan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Polhukam Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Barikade 98 Hengki Irawan saat merespon penetapan mantan bendahara PDI Perjuangan sebagai Komisaris di anak perusahaan PT Pupuk Indonesia tersebut.
“Memilih eks pesakitan korupsi uang negara menjadi pejabat publik dan atau komisaris anak BUMN sekalipun, menurut saya merupakan pelecehan nilai moralitas, kepantasan publik dan nilai semangat konstitusi,” kata Hengki sapaanya dalam perbincangan, Senin, (9/8/2021).
Hengki mengatakan, sebaiknya eks terpidana koruptor yang pernah dihukum tidak lagi diberi kesempatan menempati posisi jabatan pemerintahan baik di Kementerian, Lembaga hingga BUMN.
“Secara moral ia sudah pernah berkhianat pada sumpah jabatan, pada dirinya sendiri, pada Tuhan, Pada agamanya dan pada Negara dan Rakyat Indonesia. Masih banyak kader terbaik bangsa yang bisa menempati posisi posisi tersebut yang berintegritas, kapabel, disiplin, tanggung jawab, profesional dan loyal,” papar Hengki.
Eksponen 98 ini juga menyoroti, penunjukan jabatan Komisaris di BUMN. Hengki mengingatkan, jika jabatan Komisaris itu secara de jure merupakan profesional.
“Yang terjadi adalah secara de facto menjadi jabatan politik, biasanya titipan untuk kader partai politik. Jika dari kalangan profesional atau akademisi tetap rekomendasi partai politik,” kecewa Hengki.
Hengki berharap, agar Kementerian BUMN pimpinan Erick Thohir sedinya dapat tetap selektif dalam meloloskan pengajuan nama-nama calon Komisaris BUMN dari partai politik atau parpol.
“Jikapun misalnya ada semacam paksaan atau tekanan, ya di buka atau diumumkan saja ke publik agar publik yang menilai dengan kritis seperti yang terjadi pada pengabgkatan saudara Emir Moeis sebagai komisaris anak BUMN,” papar Hengki.
Hengki menambahkan, kritik publik nantinya aan menjadi pertimbangan bagi Kementerian BUMN dan partai yang merekomendasinya.
“Untuk berani mengambil sikap atas kritik masyarakat,” tandas Hengki.
Diketahui, Izedrik Emir Moeis ditunjuk jadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Posisi Emir Moeis sebagai Komisaris tercantum di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id.
Emir Moeis menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021.
Padahal Emir sendiri ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTU Tarahan Lampung. Sekitar tahun 2014 Majelis hakim memberikan vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Laporan: Muhammad Hafidh