KedaiPena.Com – Langkah ST Burhanuddin yang ingin melakukan banding terkait putusan PTUN Jakarta soal pernyataanya bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat itu menunjukkan ketidakkapabelan sebagai Jaksa Agung.
“Niat Saudara Sinatiar Burhanuddin untuk melakukan langkah banding terhadap putusan pengadilan PTUN bahkan cenderung menyalahkan para hakim, bagi saya semakin menampakan ia tidak kapabel lagi memimpin lembaga Kejaksaan Agung RI, nampak sekali sikap pro impunitas dan jauh dari imparsial, bagaimana mau menegakan hukum dan rasa keadilan warga negara sesuai konstitusi,” kata Aktivis 98 yang juga Deklarator Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade 98), Hengki Irawan dalam keterangan, Jumat, (6/11/2020).
Hengki mengaku, heran lantaran Jaksa Agung melawan putusan PTUN Jakarta, setelah sebelumnya sudah berani menganulir hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
“Masa sekarang mau melawan putusan pengadilan PTUN? Masa pucuk piimpinan kejaksaan agung melawan hasil putusan lembaga negara dan lembaga hukum lainnya,” tegas Hengki Irawan.
Dengan demikian, Hengki menegaskan, ST Burhanuddin sudah jelas tidak sejalan dengan visi Presiden Jokowi yang ingin hukum tegak dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Dan jauh melenceng dari agenda reformasi 98 yang ke 3 yaitu Menegakan Supremasi Hukum di Indonesia,” pungkas Hengki.
Diketahui, dalam waktu tujuh hari pasca vonis PTUN Jakarta, ST Burhanuddin akan melakukan banding. Dalam waktu 14 hari setelah itu, pihak ST Burhanuddin juga akan memasukkan memo keberatan ke PTUN.
“Kami sudah finalisasi, sudah 80-90 persen. Kami susun memo keberatan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, setelah itu akan dikirimkan ke PTUN,” ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Ferry Wibisono beberapa waktu lalu.
Laporan: Muhammad Hafidh