KedaiPena.Com – Kasus penyerobotan tanah 23 hektar milik Puskopkar Jatim yang dijaminkan BTN Rp23 miliar, memasuki babak baru. Pada Kamis (2/8/2018), tim Penyidik Unit II Subdit IV Dit Tipidum Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), melakukan penyegelan atas tanah yang bersengketa di Desa Pranti, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pantauan di lapangan, dalam penyegelan itu pihak Bareskrim memasang plang pengumuman sita lahan sengketa. Plang sita ini sesuai surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sidoarjo bernomor 1019/pen.pid/2018/PN.Sda tertanggal 25 Juli 2018.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M.Haris SIk didampingi AKBP Ruslan Abdul Majid, Kepala Unit II Subdit IV DIT Tipidum Bareskrim Polri yang mengawal langsung pemasangan plang sita lahan menegaskan, bahwa status tanah saat ini adalah quo (bersengketa). Terhitung sejak tanah disita, maka objek seluas 23 hektar tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun tanpa seijin Bareskrim atau pengadilan.
Pengumuman ini berlaku pada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) yang selama ini telah menguasai lahan secara sepihak bahkan telah mendirikan bangunan tanpa seizin pengadilan.
“Terhitung sejak lahan ini disita (oleh Bareskrim), maka tidak boleh ada kegiatan atau aktivitas apapun, termasuk membangun pergudangan dan lain-lain. Semua aktivitas dihentikan,†tegas Kompol Haris.
Dijelaskan Kompol Haris, larangan tersebut adalah tidak boleh memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain hingga ada keputusan hukum lebih lanjut.
Pasalnya perkara sengketa lahan milik Puskopkar Jatim yang diserobot Henry Gunawan selaku bos PT GBP, telah diusut Bareskrim karena diduga ada unsur pidananya yakni pemalsuan surat dan atau membuat surat palsu dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.
Sebaliknya Kompol Haris mengancam, apabila masih ada pihak yang nekat melakukan aktivitas pembangunan dan atau mengganggu jalannya proses hukum, maka pihak yang dimaksud akan berurusan dengan pihak berwajib.
“Apabila ada yang tidak suka dengan penetapan ini (sita tanah sengketa), silahkan datang ke kami (Polresta Sidoarjo),†ujarnya.
Meskipun di tingkat kasasi dimenangkan Henry Gunawan, rupanya pihak Puskopkar Jatim terus berjuang melakukan perlawanan dengan melakukan pelaporan ke Mabes Polri.
Tak pelak, laporan Puskopkar Jatim langsung ditindaklanjuti. Terbukti, pada April 2018 lalu, tim penyidik dari Bareskrim mendatangi rumah Reny Susetyowardhani di Jalan Kanginan 12, Surabaya, untuk melakukan penggeledahan. Reny diketahui menjadi biang permasalahan dalam kasus penyerobotan lahan yang dilakukan pihak Henry Gunawan.
Kasus ini sebenarnya sudah dibawa ke ranah hukum. Pihak Puskopkar telah melaporkan Reny Susetyowardhani yang disebut sebagai kaki tangan Henry Gunawan ke Polda Jatim. Reny sendiri diketahui menggunakan akta pelepasan nomor 15 dan 16 tanggal 24 November 2004 yang ditandatangani Kepala Kantor BPN-nya Ir Minarto MN tertanggal 30 Maret 2009 Nomor 799.600.35.10.2009. Saat itu BPN Sidoarjo menerbitkan Peta Bidang tanah seluas 97.434 M2 Nomor 725/17.14/2008 tanggal 17 April 2008 NIB.12.10.17.14.00557 dan Peta Bidang tanah seluas 95.195 M2 Nomor 804/17/2008 tanggal 23 April 2008.
Pemalsuan akta tersebut diketahui saat pihak Puskopkar mengecek registernya ke notaris Soeharto SH, dan diketahui bahwa akta tersebut sejatinya tidak pernah ada. Bukti pemalsuan Reny juga diperkuat oleh notaris pengganti Soeharto SH yang sudah meninggal, yakni GS Lala’ar SH. Notaris pengganti tersebut menyatakan bahwa Soeharto SH tidak pernah membuat dan menerbitkan akta tanah atas nama Reny.
“Dengan ini saya selaku Notaris pemegang Protokol dari Notaris Soeharto (alm) memberitahukan bahwa, setelah saya memeriksa repertorium (buku daftar akta) yang dibuat Notaris Soeharto (alm), saya tidak menemukan akta No. 15 dan 16Â tertanggal 24 November 2004,†demikian mengutip isi pernyataan FS Lala’ar SH.
Hal ini juga diperkuat Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Sidoarjo Abdul Muis Iksan SH, di mana melalui repertoriumnya menyebutkan akta Reny tidak pernah ada. Kalau pun ada, itu tidak sah.
Tak hanya itu, dengan menggunakan akta pelepasan ‘aspal’ (asli tapi palsu), Reny meminta Minarto yang saat itu menjabat kepala BPN untuk menerbitkan peta bidang (juga aspal) atas nama Direktur PT Dian Fortuna Erisindo (Reny) pada tahun 2007. Reny sendiri adalah anak kandung H Iskandar (alm), Kepala Divisi Bagian Perumahan Puskopkar Jatim. Padahal sebelumnya Puskopkar sudah mengajukan penerbitan peda bidang tanah pada tahun 1997.
Keberanian Reny memalsukan akta ini, diduga atas rayuan Henry Gunawan. Buktinya setelah Reny menerima peta bidang aspal, ia lantas menjual tanah milik Puskopkar Jatim ke PT Gala Bumi Perkasa sebesar Rp 15 miliar pada tahun 2007-2008 lalu.
Meski baru membayar uang muka Rp 3 miliar, namun PT Gala Bumi Perkasa sudah melakukan aktivitas pembangunan di lokasi sengketa. Ya, lahan yang kini menjadi sengketa itu dijual di bawah harga pasar oleh Reny.
Di saat Puskopkar sibuk mempersoalkan penyerobotan asetnya, PT Gala Bumi Perkasa sempat menggugat Reny dengan dalih Reny sebagai penjual telah ingkar janji tidak segera menyerahkan dokumen secara lengkap atas tanah tersebut kepada PT Gala Bumi Perkasa. Skenario gugat menggugat antara PT Gala Bumi Perkasa terhadap Reny berlangsung sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Akhirnya, putusan kasasi memenangkan (inkrach) Henry sebagai pembeli sah atas tanah itu. Berbekal putusan inkrach MA tersebut, PT Gala Bumi Perkasa langsung menguasai tanah tersebut, sebelum akhirnya turun tim dari Mabes Polri untuk melakukan penyitaan aset.
Dalam perkara ini, pihak Henry Gunawan juga diperiksa, meski saat ini statusnya masih sebatas saksi. Sebelumnya pada tanggal 5 Juni 2018, pihak Bareskrim telah melakukan pemeriksaan secara marathon selama dua hari terhadap Henry Gunawan.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Henry Gunawan, Jalan Bundaran Darmo Satelit Surabaya yang memanfaatkan gedung bekas Makodik Angkatan Udara (AU). Henry yang pernah berseteru dengan walikota Risma Triharini terkait kasus Pasar Turi, seakan mampu menunjukkan arogansi bahwa dirinya bisa bertindak melebihi pejabat tinggi Negara dalam menghadapi penyidik Polri.
Faktanya, penyidik justru harus memeriksa di kantor pribadinya, itu setelah Henry Gunawan Mangkir dari pemanggilan penyidik di Bareskrim Mabes Polri Jakarta dengan alasan sakit. Hal ini dipertegas surat permohonan kuasa hukum Henry, Liliek Djaliyah pada 25 Mei 2018.
“Pemeriksaan klien kami (Henry J Gunawan) di Bareskrim ada tanggal 24 Mei 2018 dihentikan sementara, karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Untuk itu, pemeriksaan selanjutnya kami mengajukan permohonan agar dilaksanakan pada Senin 4 Juni 2018, dalam suratnya,†kata Liliek.
Namun pada Senin (4/6/2018), Henry tetap mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim. Sebelumnya, penyidik Bareskrim sudah memanggil Taufik, pejabat Badan Pertanahan (BPN) Kantor BPN di Surabaya pada Jumat (18/6/2018) dan Sabtu (19/6/2018). Pemeriksaan Pejabat BPN ini untuk mengungkap lahirnya surat ukur tanah 23 hektar oleh BPN Sidoarjo yang mendasarkan akta notaris yang diduga dipalsu Reny.
Pemeriksaan terhadap Taufik, sekaligus menelisik dugaan permainan Henry yang kemudian menguasai dengan dalih mendapat penetapan hukum MA setelah Henry menang menggugat Reny di pengadilan. Gugatan terhadap Reny yang diduga hanya “patgulipat†itu dengan alasan, Henry membeli tanah 23 hektar dari Reny dan sudah mengeluarkan dana Rp5miliar, namun Reny tidak bisa melengkapi surat-surat pemilikan.
Sumber Bareskrim mengakui, pemeriksaan terhadap pria kelahiran Jember, Jawa Timur dan anak dari pemilik Hotel Bima di Jember ini dilakukan oleh tiga orang penyidik yang dikoordinasi AKBP Ruslan Abdul Majid. Pemeriksaan sejak Selasa yang dimulai Pukul 15.30 WIB berjalan lancar.
Dengan disegelnya lahan seluas 23 hektar oleh Bareskrim, akankah status hukum Henry Gunawan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka? Kita tunggu saja perkembangannya.
Laporan: Jendra Wiswara