KedaiPena.com – Menyikapi semakin maraknya perdagangan aset kripto atau jual beli kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta masyarakat cermat sebelum memutuskan untuk bertransaksi di Perdagangan Berjangka Komoditi (PBL) atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK).
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Bappebti, Aldison menjelaskan berdasarkan pantauan, ditemukan modus yang dilakukan entitas-entitas tertentu dalam menawarkan Aset Kripto.
“Tidak hanya melalui perdagangan aset kripto, namun juga melalui jual beli aset kripto tertentu. Kegiatan jual beli dilakukan di antara para anggota dengan rayuan akan meningkatnya harga aset kripto tersebut di masa depan,” kata Aldison, Kamis (3/11/2022).
Selain itu, ditemukan juga penawaran investasi penambangan aset kripto atau mining menggunakan skema member get member. Keuntungan yang ditawarkan sesuai paket investasi yang dipilih.
“Kami mengimbau pada masyarakat agar memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi, sebelum memutuskan untuk bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK),” tuturnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan, apakah sudah terdaftar di Bappebti atau belum, sebelum memutuskan untuk bertransaksi.
“Kemudian yang terpenting, jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat,” tuturnya lagi.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat juga harus memahami bahwa pergerakan di PBK dan/atau PFAK sangat volatile. Artinya, dalam waktu singkat memang dapat mendapatkan keuntungan yang besar, namun potensi kerugiannya pun sangat besar alias high risk, high return.
“Jangan terbujuk jika ada yang menawarkan transaksi di bidang PBK dan/atau PFAK dengan janji bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena di bidang PBK dan/atau PFAK tidak dikenal istilah tersebut,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa